Raih Suara Terbanyak Kedua, Muhammad Nur Sinapoy Gantikan Mendiang Yati Lukman

1252
La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Almarhumah Yati Lukman merupakan satu dari 45 calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih dalam pemilu 17 April 2019 lalu. Diusung partai NasDem, istri Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas itu meraih suara tertinggi dengan 13.737 suara dari dapil Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan (Konkep).

Namun Yati Lukman telah meninggal dunia. Dia menghembuskan napas terakhirnya 27 Juni 2019 lalu. Sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan almarhumah bakal diganti oleh pemilik suara terbanyak berikutnya yaitu Muhammad Nur Sinapoy. Caleg nomor urut 2 itu berhasil meraih 2.284 suara di bawah Yati Lukman.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Baca Juga : Istri Wagub Sultra Yati Lukman Tutup Usia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengatakan, mekanisme pergantian caleg dilakukan berdasarkan regulasi peraturan KPU. Penetapan calon terpilih pengganti diambil dari peringkat perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Sebelum penetapan caleg terpilih, prosesnya kami akan menuangkannya dalam berita acara, bahwa caleg itu (Yati Lukman) sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia sesuai peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 pasal 39 huruf a,” ungkap La Ode Abdul Natsir, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2019).

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Baca Juga : Yati Lukman Abunawas, Pernah Buka Usaha Potong Rambut Hingga Jadi Legislator Sultra

Yati Lukman merupakan petahana anggota DPRD Sultra mewakili dapil Konawe – Konawe Utara (Konut) untuk masa jabatan 2014 – 2019. Istri Lukman Abunawas ini meninggal karena mengidap penyakit hepatitis B usai di rawat di rumah sakit Wahidin (PCC) Makassar akhir Juni lalu. (b)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini