Rajiun: PNS Yang Tidak Berdomisili di Mubar Silahkan Keluar

357
Rajiun Geram Muna Klaim tiga Aset di Mubar

Rajiun Geram Muna Klaim tiga Aset di Mubar SAMBUTAN – Bupati Muna Barat LM.Rajiun Tumada di damping Wakil Bupati Achmad Lamani sedan menyampaikan sambutannya di hadapan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada apel perdana di halaman kantor Bupati Muna Barat, Senin (29/5/2017).(Laode Pialo/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Bupati Muna Barat, LM.Rajiun Tumada menegaskan agar semua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di wilayah itu harus berdomisili dan tinggal di Muna Barat. Jika tidak maka dirinya mempersilahkan para PNS tersebut hengkang dari Mubar.

Hal itu dimaksud untuk menjaga kedisiplinan para PNS dalam menjalankan tugas, juga mendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten Muna Barat. Apabila para PNS tinggal di Mubar, otomatis belanjanya juga di wilayah ini, tidak lagi ke Pasar Laino, sehingga ada perputaran ekonomi di masyarakat.

“Jangan sampe kita butuhkan saat ini tibanya dua jam kemudian kan repot juga itu, jadi kalau tinggal di Muna Barat diperlukan sekarang langsung tiba sekarang juga. Jangan gajian tiap bulan di Muna Barat belanjanya di Laino,” ungkap Rajiun saat menyampaikan arahan pada saat apel perdana di kantor Bupati Mubar, Senin (29/5/2017).

Mantan Kasat Pol PP Sultra ini juga menekankan agar semua pengurusan keputusan apapun terkait kepegawaian, mulai dari Staf sampai pejabat harus mengunakan KTP Mubar.

“Pokoknya kalau ada yang mengurus dan berhubungan dengan administrasi harus memiliki KTP Mubar supaya kita rasakan bagaimana tinggal di Muna Barat,” tegas Rajiun.

Untuk pejabat yang masih tinggal di Muna, lanjut Rajiun, segera membangun rumah di Muna Barat atau kontrakan agar jelas, kalau tidak maka seluruh kepala desa, kelurahan dan kecamatan tidak bisa menandatangani surat domisili.

“Jangan hanya bikin fondasi atau tinggal di rumah orang tua, apalagi pejabat minimal ada surat kontrak sebagai bukti bahwa betul-betul tinggal di daerah tersebut. Kemudian para kepala desa tidak boleh menandatangani berkas kalau tidak ada bukti bahwa orang tersebut tidak tinggal atau tidak memiliki bukti rumah kontrakan,” ucapnya.

Selain itu, untuk menguatkan bahwa pejabat tersebut tinggal dan memiliki rumah di Muna Barat harus ada anaknya yang terdaftar di sekolah yang ada di Muna Barat.

“Saya ingin orang yang betul-betul membangun di Muna barat tinggal di Muna Barat, suka dan dukanya di Muna barat. Kalau tidak mau silahkan keluar, begitu pula yang mau pindah di sini harus selektif dan yang mau pindah di sini harus orang yang tinggal di sini,” tukas Rajiun. (B)

 

Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini