Rambah Hutan Konservasi, Seorang Pria di Kolaka Ditahan Polisi

47

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Jajaran Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Azis (40) warga Desa Laloeha, Kecamatan Kolaka, karena diduga merambah kawasan hutan konservasi taman wisata alam mangolo, di Desa Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, wilayah setempat.

Kapolres Kolaka AKBP Agus Iman Rifai melaui kasubag humasnya IPDA Liwang mengatakan, Aziz diduga merambah kawasan hutan dan menanam cengkeh seluas 9 hektar sejak awal Juli lalu.

“Dari sembilan hektar yang sudah dirambah, 6 hektar diantaranya sudah ditanami cengkeh sejak bulan Juli lalu. Tiga hektar sisanya sedang dalam proses penebangan pohon yang dilakukan oleh Dikhar atas perintah Azis,” kata Liwang di ruang kerjanya, Jumat (30/10/2015).

Atas perbuatannya itu, Azis kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Kolaka dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini