Raperda APBD 2020 Disetujui, Belanja Daerah Dianggarkan Rp4,40 Triliun

151

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 telah disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Senin (30/9/2019) malam.

Penandatanganan persetujuan Raperda APBD 2020 itu dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Lukman Abunawas, unsur pimpinan DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, Amiruddin Nurdin dan Nursalam Lada, serta disaksikan langsung oleh para anggota DPRD.

Baca Juga : Pengajuan APBD Sultra Tahun 2020 Mencapai Rp5,87 Triliun

Dalam APBD ini, belanja APBD tahun 2020 yang diajukan Pemprov mencapai Rp4,40 triliun. Setelah disetujui, Raperda APBD itu segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi Perda.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Raperda APBD 2020 Pemprov Sultra selanjutnya akan kami kirim kepada Kemendagri untuk dievaluasi,” kata Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh.

Dalam kesempatan itu, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya, Tahrir Tasrudin melaporkan komposisi Raperda APBD antara lain, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,21 triliun, dengan rincian; pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp1,22 triliun, dana perimbangan diproyeksikan sebesar Rp1,90 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp78,42 miliar.

Setelah itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp4,40 triliun, defisit Rp1,18 triliun. Sementara pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp1,21 triliun, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26 miliar, pembiayaan netto sebesar Rp1,18 triliun, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp0,00.

“Jumlah belanja daerah meningkat dari tahun sebelumnya, yang sebesar Rp4,20 triliun,” ujar Tahrir.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi memberikan apresiasi yang tinggi kepada dewan yang telah menyetujui Raperda APBD 2020.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Baca Juga : Ali Mazi Ingatkan Kepala OPD untuk Hadiri Pembahasan KUA PPAS APBD 2020

Menurutnya, kesepakatan bersama ini merupakan implementasi dari amanat konstitusi. Sebutnya dokumen APBD 2020 yang telah disetujui bersama, harus dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Saya menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bahwa untuk mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah, diperlukan kolaborasi dengan elemen lainnya yang berpolakan sinergitas, sehingga kita dapat bersama-sama mengawal, serta mendukung akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam RKPD tahun 2020 dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada,” ujar Ali Mazi.(B)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini