Raperda APBD-P Baru Diserahkan, DPRD Muna Kerja ‘Rodi’

230
Raperda APBD-P Baru Diserahkan, DPRD Muna Kerja 'Rodi'
DRAFT APBD-P - Sekda Muna, Nurdin Pamone menyerahkan draft APBD-P tahun 2018 kepada ketua DPRD setempat, Abdul Rajab untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Perda. (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Molornya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Muna tahun ini mendapat sorotan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Padahal seyogyanya, agenda itu sudah terlaksana sejak bulan Juli lalu.

Meski telat, eksekutif dan legislatif tak ingin mendapat sanksi berupa pengurangan administrasi. Rancangan APBD-P baru selesai diserahkan melalui sidang paripurna pada Jumat (2/11/2018) malam. Hal itu menandakan legislatif bakal kerja ‘rodi’ untuk segera menuntaskannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Muna, Abdul Rajab memastikan pihaknya bakal segera menuntaskan pembahasan RABPD Perubahan itu

Dalam sidang yang digelar di gedung DPRD Muna itu, juga diwarnai ketidakhadiran Bupati Muna Rusman Emba dan Wakilnya Abdul Malik Ditu saat penyerahan draft RAPBD-P. Namun kesempatan itu dikuasakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone.

“Tidak masalah jika draft itu diserahkan oleh Sekda, itu kan sudah tertuang dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018,” jelas Abdul Raja, Sabtu (3/11/2018).

Kata dia, Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pejabat pelaksana kepala daerah berwenang untuk menyampaikan Raperda APBD/Perubahan APBD 2018 kepada DPRD dan menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang APBD-P 2018.

Sementara itu, Sekda Muna Nurdin Pamone saat membacakan sambutan Bupati Muna, mengatakan tidak ada hal signifikan dalam APBD-P Muna tahun ini. Pendapatan daerah secara umum hanya sebesar, Rp 1.157.747.866.957.

“Tambahannya hanya berkisar 2,62 persen dibanding dengan APBD induk. Itu disebabkan bertambahnya pajak daerah dan dana bagi hasil pajak dari provinsi,” ujarnya.

Sementara untuk belanja daerah kata Nurdin Pamone, mencapai besaran Rp1.270.831.484.872 atau bertambah sebesar 5,82 persen. Penambahan ini disebabkan oleh bertambahnya belanja langsung.

Selain itu, disisi penerimaan pembiayaan daerah juga terjadi kenaikan dari anggaran semula sebesar Rp103.362.720.000 menjadi Rp143.614.639.174 atau naik sebesar 38,94 persen. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya dana silpa tahun anggaran 2017, sementara pada pengeluaran pembiayaan tidak ada perubahan yakni sebesar Rp30.531.011.259.

Dirinya berharap Raperda APBD-P 2018 tersebut bisa segera dibahas bersama dan dapat ditetapkan sebagai Perda.(B)

 


Reporter: CR5
Editor: Abdul Saban

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini