Ratusan Tanah Pemkab Buteng Tak Bersertifikat

87
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Buteng, Muslim
Muslim

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Di tengah gencarnya pemerintah pusat melakukan sertifikasi tanah, ternyata masih banyak aset berupa lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum memiliki sertifikat.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Buteng, Muslim mengatakan, Pemkab memiliki 399 bidang tanah, namun yang bersertifikat baru sebanyak 41 bidang tanah.

“Yang disertifikasi itu sudah 41 bidang tanah. Jadi masih ada 385 lahan yang bersertifikat, tapi lahan yang belum bersertifikat ini sudah dihibahkan atau ada berita acara kesepakatan masyarakat terhadap lokasi-lokasi tertentu itu yang mereka sepakati untuk diserahkan ke Pemkab,” kata Muslim di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2019).

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi aset tanah milik daerah. Tujuannya, untuk mengetahui aset tanah yang belum dan yang sudah ada sertifikatnya, setelah itu baru akan dilakukan pensertifikatan tanah sesuai dengan skala prioritas untuk tanah yang rawan dikuasai pihak lain.

(Baca Juga : Jalan Terminal Wamengkoli Diperlebar, Pedagang Tak Akan Dirugikan)

Ia menyebut, pada tahun 2018, penyertifikatan reguler hanya dilakukan untuk tujuh bidang tanah, sementara pada 2019, sertifikat reguler tidak ada. Padahal sertifikasi tanah ini, sangat penting bagi Pemkab untuk kenyamanan dalam menjalankan semua program pemerintah.

Dikatakannya, Pemkab Buteng saat ini memanfaatkan program pemerintah, yakni program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) untuk mensertifikatkan aset-aset yang belum tersertifikat. Tahun ini, pihaknya sudah mengajukan 40 bidang tanah untuk disertifikatkan melalui program PTSL.

“Ada 40 bidang tanah yang diajukan untuk disertifikatkan. Mudah-mudahan dalam tahun ini juga sudah bisa keluar sertifikatnya. Walaupun tidak banyak, tetapi minimal setiap tahunnya itu ada anggaran penyertifikatan. Saya juga sudah sampaikan di DPRD, mudah-mudahan dapat diperhatikan, sebab jangan sampai seperti kejadian kemarin. Dimana masyarakat menggugat lahan tempat dibangunnya gedung kesenian di Kecamatan Mawasangka,” ujarnya. (b)

 


Penulis : M4
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini