Ratusan Warga Wawonii Berdemo Tolak Tambang

1183
Ratusan Warga Wawonii Berdemo Tolak Tambang
DEMO - Warga Wawonii yang mengatasnamakan Rakyat Wawonii Menggugat (RWM), kembali menyuarakan penolakan keras terhadap hadirnya perusahaan tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), pada Senin (10/9/2019). (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LANGARA– Warga Wawonii yang mengatasnamakan Rakyat Wawonii Menggugat (RWM), kembali menyuarakan penolakan keras terhadap hadirnya perusahaan tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), pada Senin (10/9/2019). Ratusan warga itu berdemo di Langara, ibu kota Konkep.

Warga wawonii yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat tersebut meminta kepada unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep agar mengusir perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) serta mencabut sisa izin usaha pertambangan (IUP) lainnya di bumi kelapa itu.

Warga mendesak agar PT GKP segera “angkat kaki” dari Wawonii. Sebab, PT GKP yang saat ini tengah beraktivitas di Desa Roko-roko Raya Kecamatan Wawonii Tenggara itu, diyakini akan menjadi pemantik konflik horizontal sesama masyarakat setempat.

“Kita berikan waktu 2 x 24 jam GKP hentikan aktivitas dan angkat kaki dari Wawonii. Selain itu, Pemda Konkep juga harus bertanggung jawab atas terjadinya konflik sosial di tengah-tengah masyarakat Roko-Roko karena hadirnya perusahaan ini,” ujar koordinator demo, Muhamad Ikbal di depan Kantor Bupati Konkep.

(Baca Juga : Diduga Halangi Aktivitas Perusahaan Tambang, 3 Warga Wawonii Dipolisikan)

Massa meminta pemerintah agar bersama menjaga kelestarian alam Wawonii, serta mengantisipasi gejala alam yang diakibatkan oleh perbuatan manusia. “Kami meminta Pemerintah Konawe Kepulauan dan DPRD bersama-sama kami, menolak hadirnya pertambangan di Pulau Wawonii,” ujar Ikbal.

Wakil Bupati (Wabup) Konkep, Andi Muhammad Lutfi, ketika menanggapi hal tersebut mengatakan, sampai saat ini dirinya bersama Bupati Konkep Amrullah, belum pernah mengelurkan paraf untuk mendukung hadirnya pertambangan.

“Sikap Pemda Konkep sampai saat ini sangat jelas belum pernah mengelurkan paraf rekomendasi untuk mendukung pertambangan, dan ini bentuk komitmen kami menolak hadirnya tambang di Pulau Wawonii,” tegasnya.

Kewenangan pertambangan, kata dia, kini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan tata ruang Konkep yang sampai hari ini masih diperjuangkan, pemerintah setempat tidak memberikan ruang untuk tambang.

(Baca Juga : Pencaharian 2.136 Nelayan di Konkep Terancam Bila Tambang Beroperasi)

“Saya mengajak kepada koordinator massa aksi, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan untuk kita bahas bersama-sama sekitar 20 orang untuk kita datang bersama-sama kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk menyaksikan langsung kondisi saat ini yang terjadi di Roko-Roko,” urainya.

Dia pun menambahkan bahwa menolak hadirnya pertambangan saat sekarang ini, tidak tepat lagi dengan cara demonstrasi. Hal itu karena banyak membuang waktu dan energi. Solusinya mengumpul semua tokoh Wawonii untuk menghadap Gubernur Sultra.

Gubernur Sultra Ali Mazi pernah menyampaikan bahwa potensi daerah seperti perikanan, pariwisata, serta pertambangan harus dikelola dengan baik, untuk menambah penghasilan daerah itu sendiri. Pihaknya pun telah melakukan evaluasi terkait IUP-IUP yang ada di Kabupaten Konkep.

(Baca Juga : Bupati Amrullah Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Tambang di Konkep)

“IUP-IUP ini sudah ada yang dikeluarkan, ada yang sudah tidak sesuai kita cabut. Kira-kira yang bisa berjalan yah kita jalankan. Sudahlah kita sekarang begini lebih baik turun langsung ke lapangan, toh kita kan tidak mau bohongi rakyat, kita pikirkan daerah kita bisa maju,” ujar Ali Mazi, Kamis (11/7/2019)

Terkait legalitas PT GKP masuk menambang di Wawonii, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Brigjen Pol Iriyanto pernah menyampaikan, kehadiran anak perusahaan PT Harita Group itu sebagai bentuk investasi yang legal. Pasalnya, perusahaan yang masuk kategori penanaman modal asing (PMA) ini telah mematuhi prosedur dan segala persyaratan hingga IUP-nya diterbitkan pemerintah.

“Kewajiban polisi mengawal investasi yang benar. Pengamanan di lokasi pertambangan PT Harita merupakan penugasan resmi. Karena investasi legal yang masuk harus berjalan, pemerintah daerah juga butuh investasi,” tegas Iriyanto, Selasa (14/8/2019). (B)

 


Reporter: Arjab Karim
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini