Razia Jualan Kadaluarsa, BPOM Kembali Sisir Kios Warga di Dua Kecamatan

32

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Setelah menarik 35 jenis  makanan dan obat-obatan kadaluarsa di pasar Minaminanga, Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa (TP2J) Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melanjutkan razia di kios- kios warga.

Puluhan kios dari dua kecamatan yakni Kecamatan Kulisusu dan Kulisusu Utara (Kulut) tak luput dari pemeriksaan oleh tim pemeriksa selama 3 hari. Alhasil, 174 jenis barang yang masih diperjualbelikan sudah melewati batas waktu pemakaian disita dan 25 jenis obat keras ikut diamankan.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Butur Hazimuddin Hamdan mengungkapkan, razia produk kadaluarsa yang dilaksanakan selama 3 hari itu sudah berhasil menarik ratusan produk kadaluarsa, baik itu jenis makanan ringan, minuman, produk kosmetik maupun jenis obat keras Generik  yang dijual tanpa izin peredaran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

“Kalau ditotal yang kami tarik sudah 234  jenis produk barang dan obat-obatan kadaluarsa. Tapi kalau obat ini, ada juga yang belum habis masa pemakaiannya hanya saja tidak memiliki izin peredaran obat, makanya kita tarik,” kata Hazimuddin saat ditemui di kantornya, Rabu (4/11/2015).

Melihat banyaknya barang kadaluarsa yang masih diperjualbelikan oleh para pedagang, Hazimuddin menghimbau agar masyarakat lebih teliti dalam membeli. Terutama kepada anak-anak sekolah yang suka jajan. Hal ini menurut dia, perlu adanya peran orang tua untuk mengawasi.

Selain itu, para pedagang juga ketika menerima barang dari distributor lebih cerdas melihat batas pemakaian.

“Ini juga para pedagang terima begitu saja barangnya distributor, teliti dulu lah sebelumnya. Karena berdasarkan pengakuannya mereka ini barang-barang disita itu belum lama dibeli. Juga kalau melihat barang jualannya sudah kadaluarsa supaya disingkirkan, jangan lagi dipajang,” harapnya.

Sementara itu, petugas dari BPOM Kendari Bidang  Pemeriksan dan Penyidikan Kosmetik, Akmal mengatakan, pada operasi tersebut telah menemukan produk kosmetik ilegal yang tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPOM, misalnya Daimon, Krim, 99 KRI, Pond’s, Lipstik, dan lain sebagainya.

“Produk kosmetik ilegal ini tidak boleh beredar di pasaran. Makanya kita langsung sita untuk segera dimusnakan,” terangnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini