Reka Ulang Pembunuhan di Kolut, Tersangka Peragakan 37 Adegan

653
Reka Ulang Pembunuhan di Kolut, Tersangka Peragakan 37 Adegan
REKA ULANG - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut mengelar reka ulang dugaan pembunuhan Andreas alias Ucok (35), warga Desa Puurau Kecamatan Ngapa yang ditebas di dalam mobil pick up di depan anak dan istrinya. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut mengelar reka ulang dugaan pembunuhan Andreas alias Ucok (35), warga Desa Puurau Kecamatan Ngapa yang ditebas di dalam mobil pick up di depan anak dan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Ahmad Fatoni mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut ada 37 adegan yang diperagakan langsung oleh Arbianso alias Ebbi bin Hasri (34) saat menghabisi nyawa korban, mulai dari pelaku berangkat dari rumahnya sampai proses pembunuhan itu terjadi.

Proses rekontruksi tersebut digelar di Kelurahan Indewe, Kecamatan Lasusua pada Senin (21/1/2019). Pelaku merupakan tetangga korban dan masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan istri korban. Dalam aksinya pelaku memakai topeng penutup wajah untuk menutupi identitasnya.

“Reka ulang itu bukan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) namun dilakukan di Sungai Indewe dengan pertimbangan keamanan,” kata Kasat di ruang kerjanya, Rabu (23/1/2019).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Pembunuhan di Baubau Terungkap, Pelakunya Suami Korban)

Menurut Kasat, dari hasil reka ulang, tersangka sebelumnya sudah berada di kebun dekat dengan permandian di Desa Mata Iwoi. Saat itu pelaku mendengar mobil korban lewat timbul niat untuk menghabisi nyawa korban dengan memakai sebilah parang yang sudah ada di pondok kebun.

Dengan memakai topeng dan hanya mata yang kelihatan, tersangka memberhentikan kendaraan korban dengan beralibi akan memuat satu t pisang yang sebelumnya sudah diebang saat hendak menuju mobil korban.

“Saat mobil korban berhenti tersangka langsung mengayungkan parang ke arah leher dan dagu, hingga leher korban nyaris putus. Setelah itu tersangka berlari ke arah perkebunan kakao. Dalam perjalanan menyeberang sungai tersangka membuang parang di sungai tersebut, kemudian melepas topeng yang dipakainya,” jelas Kasat.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat datang melayat ke rumah korban, namun hanya satu hari setelah kajadian polisi berhasil mengungkap pelaku dari keterangan istri korban.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sebelum kejadian, tersangka berada di Papua. Ia mendadak pulang karena ditelepon oleh istrinya bahwa ada masalah di kampung. Setelah pulang tersangka mendengar cerita langsung dari istrinya yang mendapat perlakuan tidak pantas dari korban. Pelaku naik pitam dan menyimpan dendam kepada korban.

“Jadi motif pembunuhan itu tersangka sakit hati pada korban yang hampir melakukan perbuatan tidak senonoh pada istrinya,” terang Kasat.

Saat ini tersangka Arbianso sudah menjalani proses hukum. Pelaku melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 23 Desember 2018 sekitar pukul 07:30 Wita, bermula saat korban sedang mengantarkan sang istri berjualan di sekitar lokasi wisata permandian yang terletak di Desa Mata Iwoi Kecamatan Ngapa. Korban bersama istrinya mengendarai mobil pick up jenis Carry warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) DT 9224 HE. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini