Rekomendasi PSS Panwaslu Ditolak, KPU Muna Lanjutkan Rapat Pleno Hari Ini

102
Komisioner KPU Muna, Sultra, Andi Arwin bersama Andang Rakhmat Jaya dalam temu pers di Kantor KPUD Muna, Rabu (16/12/2015).

ZONASULTRA.COM, RAHA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menolak rekomendasi Pemungutan Suara Susulan (PSS) yang diajukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) diempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Oempu Kecamatan Tongkuno.

Komisioner KPU Muna Andi Arwin mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Muna untuk melakukan PSS karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana surat Panwaslu Nomor 174/K-1/ Panwaslu Muna/VI/2015, tertanggal 14 Desember 2015, tentang penyataan penegasan didalamnya memuat kajian laporan nomor 11/LP/Pwsl-Mn/X11/2015.

“Hasil penelitian dan pengkajian berkesimpulan bahwa tidak terbukti pada seluruh TPS di Desa Oempu terjadi gangguan, seperti bencana alam, kerusuhan atau gangguan keamanan, sehingga bisa dilakukan PSS,” kata Andi, dalam konfrensi pers di KPU Muna, Rabu, (16/12/2015).

Menurut dia, kajian hukum Panwaslu Muna terkait dasar pemberlakuan PSS di Desa Oempu itu, tidak memenuhi unsur pasal 77 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2015. Terkait adanya pengumuman yang dilakukan oknum KPPS yang disebut menghambat wajib pilih menyalurkan hak suaranya, kata Andi, hal itu tidak cukup menjadi alasan Panwaslu meminta untuk diberlakukan PSS.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Soal oknum yang menempel pengumuman itu, tidak kena kalau dijadikan alasan gangguan lainnya seperti termuat dalam pasal 77 ayat 1. Perbuatan itu masuk ranah pidana bagi yang bersangkutan,” katanya.

Andi menegaskan, PSS bisa dilaksanakan apabila belum pernah terjadi atau tahapan tidak berjalan ditambah PSS itu harus disampaikan pihak yang berwenang dalam hal ini PPK dan diteruskan ke KPU untuk ditetapkan. Sementara di Desa Oempu, kata dia, pemilihan sudah terlaksana dan berjalan aman.

“Ada perbedaan kajian hukum dilandasan PSS pasal 112 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2015. Teman-teman di Panwaslu, salah mengutip, harusnya digunakan pasal 121. Itupun kalau memenuhi unsur, tapi bagi kami tidak memenuhi unsur,” tegas Andi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Adapun, pelaksaan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Muna, yang sedianya dilaksanakan Rabu (16/12/2015) ditunda hingga Kamis (17/12/2015). KPU beralasan, pergeseran pelaksanaan waktu pleno disebabkan undangan rapat yang belum didistribusikan kesejumlah pihak terkait.

“Jadi undangannya belum kami sampaikan, sehingga pleno akan dilaksanakan hari Kamis. Pergeseran waktu bukan masalah, sebab undang-undang memberikan waktu tiga hari sejak tanggal 16 hingga 18 jadwal pelaksanaan pleno,” tutur Andi.

Apakah pergeseran jadwal disebabkan situasi KPU yang dalam beberapa hari terakhir ini, kedatangan aksi unjuk rasa oleh tim salah satu paslon, Andi mengatakan, hal itu bukan menjadi alasan.

 

Penulis : Lily
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini