Rekonstruksi Pembunuhan di Buton Digelar untuk Penuhi Berkas Perkara

223
Rekonstruksi Pembunuhan di Buton Digelar untuk Penuhi Berkas Perkara
REKA ADEGAN - Reka adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh Sub Biddang (Subdit) I Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap tersangka kasus pembunuhan di Gunung Jaya, Buton, Selasa (17/9/2019). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sub Biddang (Subdit) I Direktorat Reserse dan Krimimal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekontruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Selasa (17/9/2019).

Pada rekontruksi itu, tersangka pembunuhan yaitu AW (40) memperagakan 20 adegan saat menghilangkan nyawa korban bernama La Juanda dengan menggunakan sebilah parang.

“Rekontruksi ini digelar untuk memenuhi petunjuk jaksa guna melengkapi berkas perkara. Tersangka melakukan 20 adegan yang memperlihatkan bahwa korban dianiaya pada bagian kepala mengunakan parang sebanyak empat kali,” ungkap Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Muhammad Siyoti.

Baca Juga : Pascarusuh, 700 Warga Gunung Jaya Mengungsi di 3 Desa

Selanjutnya, kata Siyoti, setelah rekontruksi dilakukan, penyidik akan mengirimkan berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Jika sudah dinyatakan lengkap, secepatnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 ke jaksa,” tukasnya.

Dalam adegan tersebut, terlihat tersangka menebas kepala bagian bawah korban menggunakan sebilah parang. AW menjelaskan, mulanya korban yang lebih dulu menebas dirinya. Namun ia melakukan perlawanan dengan serangan balasan.

“Saya mau membalas, dia lari, lalu saya kejar balik, di situ saya parangi dia di bagian kepalanya. Setelah itu saya langsung pulang sampaikan sama mertua laki-laki dan ibu kandung, bahwa saya baru habis potong orang,” beber AW saat rekonstruksi.

AW saat itu langsung melarikan diri usai melakukan pembunuhan. Lalu dia dibekuk aparat tim gabungan di Kelurahan Souwi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 17.00 WITA.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Baca Juga : Berkas Perkara Kasus Kerusuhan di Buton Lengkap, 37 Tersangka Dititip di Rutan

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotopina, Kabupaten Buton, 6 Juni 2019 lalu. Akibat bentrokan itu, dua orang meninggal dunia, puluhan lain mengalami luka-luka dan 87 rumah terbakar, serta 1.062 warga Gunung Jaya mengungsi di desa-desa terdekat di wilayah Kecamatan Pasarwajo.

Polisi bersama TNI kemudian menangkap 82 orang terduga pelaku kerusuhan dan menyita barang bukti sejumlah senjata tajam dari Desa Sampuabalo. Dari yang sempat diamankan, 36 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya dipulangkan ke Buton. (b)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini