Rekrutmen Badan Ad Hoc Dibuka, Suami Istri Tidak Boleh Mendaftar

661
La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tujuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan merekrut badan penyelenggara pemilu ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) sebanyak 18.003 orang.

Semua terdiri atas PPK 465 orang tersebar pada 93 kecamatan, PPS 3.951 orang tersebar pada 1.311 desa/kelurahan dan KPPS 13.587 orang tersebar pada 1.941 TPS.

“Pembentukan PPK dilaksanakan 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020, pelantikan tanggal 29 Februari 2020 dengan masa kerja 1 Februari hingga 30 November 2020 (9 bulan),” kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Nasir, Rabu (15/1/2020).

Masyarakat dapat mendaftar dan menjadi badan ad hoc sesuai persyaratan yang telah diatur, termasuk aturan tidak dalam status perkawinan alias suami-istri.

“Penjelasan tentang persyaratan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu yaitu tidak berada dalam satu ikatan perkawinan antara sesama anggota KPPS, PPS dan PPK,” lanjut pria yang akrab disapa Ojo ini.

Selain itu tidak boleh dalam ikatan perkawinan antara sesama anggota KPPS, PPS dan PPK dengan anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Antara sesama anggota KPPS, PPS dan PPK dengan anggota bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota serta anggota KPPS, PPS, dan PPK dengan anggota DKPP.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Persyaratan menjadi anggota PPK, antara lain yakni usia minimal 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk syarat pendidikan minimal SMA/sederajat dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih dan telah berkekuatan hukum tetap.

Petugas badan ad hoc juga tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama secara berturut-turut sebagai anggota PPK.

Sementara penjelasan tentang persyaratan belum pernah menjabat dua kali secara berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK yaitu penghitungan jabatan anggota PPK dalam jabatan yang sama telah menjabat dua kali periode berturut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan pemilihan umum DPR, DPD, DPRD, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Adapun periodisasinya yakni periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, periode ketiga dimulai tahun 2014 hingga tahun 2018, dan periode keempat dimulai tahun 2019 hingga tahun 2023.

Ojo berharap pelaksanaan rekrutmen pembentukan badan penyelenggara pemilu ad hoc yaitu anggota PPK dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan lancar.

“Kepada KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 ini saya minta untuk melakukan rekrutmen secara transparan dan obyektif agar menghasilkan penyelenggara pilkada yang berkualitas, kredibel dan berintegritas,” tutupnya. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini