Rencana Pinjaman Rp1,195 Triliun Pemprov Sultra Direspon Positif Kemendagri dan PT SMI

563
Jokowi Izinkan WNA Bentuk Ormas, Ini Tanggapan DPRD Sultra
Suwandi Andi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rencana Pemerintah (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminjam dana sebesar Rp1,195 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mendapat respon positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga PT SMI.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, ketika 15 anggota pansus dan pihak Pemprov Sultra yang diwakili oleh Pj Sekda Sultra La Ode Mustari, Kepala Badan Pendapatan Daerah Yusuf Mundu, dan Plt Sekretaris DPRD Trio Prasetyo, melakukan konsultasi ke Kemendagri perihal rencana Gubernur Sultra melakukan pinjaman langsung tersahuti oleh PT SMI dan Kemendagri.

“Jadi kami dari anggota pansus pinjaman daerah DPRD Sultra bersama pemprov melakukan konsultasi ke Kemendagri, dan di situ juga dihadirkan dari pihak PT SMI. Dari Kemendagri dan PT SMI sangat merespon kita dan terbuka, seperti apa kita memohon dan bagaimana tanggung jawabnya, walaupun sebelumnya kita sampai berdebat alot dengan mereka,” kata Suwandi di Gedung DPRD Sultra, Jumat (6/9/2019).

Dikatakan, Kemendagri merespon usulan pinjaman pemprov karena program akselerasi pembangunan yang dicanangkan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi memiliki sisi ekonomi yang bisa menambah penghasilan asli daerah (PAD).

(Baca Juga : Bangun Mega Proyek, Ali Mazi Bakal Ajukan Pinjaman Dana Rp1,19 Triliun)

“Yang dikonsultasikan terkait dua mega proyek Ali Mazi, yakni jalan wisata Toronipa dan rumah sakit jantung yang akan dianggarkan lewat pinjaman itu. Dan nampaknya setelah kita hitung-hitung besaran APBD kita Rp4,5 triliun maka skema pembayaran pengembalian utang, pokok dan bunganya itu masih longgar buat kita,” ujarnya.

Politikus PAN ini mengungkapkan, ketika melakukan konsultasi ke Kemendagri pansus memberikan penjelasan yang detail terkait rencana Pemprov Sultra melakukan pinjaman, termasuk skema pengembaliannya.

Terkait dengan skemanya, kata Suwandi kemungkinan besar multi years. Tinggal kesepakatan berapa nanti anggaran per tahunnya.

Sementara untuk proses pengembalian utang berlangsung selama lima tahun menggunakan APBD Sultra. Kemudian untuk pencairan nanti setelah masuk dalam skema rancangan APBD 2020 mendatang. Namun, persoalan terkait rencana pinjaman ini masih akan dibahas di DPRD Sultra.

(Baca Juga : Pembangunan Perpustakaan dan RS Jantung Sultra Mulai Dibangun Juli 2019)

“Kita di pansus dan pemprov satu pemahaman untuk bagaimana mendukung akselerasi pembangunan yang dilakukan oleh duet Ali Mazi – Lukman Abunawas,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, anggota Pansus tim pinjaman daerah DPRD Sultra dari fraksi PKS, Rasyid membenarkan bahwa pihak Kemendagri dan PT SMI memberi respon baik perihal rencana pemprov melakukan pinjaman.

Hanya saja fraksi PKS, kata dia, lagi melihat bagaimana urgensi dan pola pengembalian, serta mekanisme suku bunga. Pasalnya, semua harus dihitung, jangan sampai membebani.

“Bukan persoalan belum setuju, tapi kami masih mengkaji bagaimana dengan pola pinjaman ini karena pemprov sudah beberapa kali meminjam, salah satunya di zaman Nur Alam sudah meminjam untuk pembangunan Rumah Sakit Bahteramas. Itulah mungkin fraksi PKS akan lakukan kajian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi menyatakan pinjaman Pemprov Sultra ke PT SMI, salah satu BUMN di bawah Kementerian Keuangan itu telah dipertimbangkan secara matang.

Ali Mazi mengaku, salah satu upaya mendorong ekonomi daerah adalah dibutuhkan investasi. Namun, dalam membangun beberapa program strategis, pemerintah terkendala dengan kondisi keuangan daerah.

“Keterbatasan APBD yang tentunya berdampak pada berkurangnya pembangunan yang sifatnya strategis. Untuk itu Pemprov Sultra melakukan terobosan dalam upaya mengakses sumber pembiayaan demi percepatan pembangunan daerah. Salah satu peluang adalah melakukan pinjaman ke pemerintah pusat,” kata Ali Mazi saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Sultra, Senin (2/9/2019) lalu.

Pinjaman ini, kata Ali Mazi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini