Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Pembakaran Ibu dan Anak di Konut Dijerat Pasal Berlapis

343
Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Pembakaran Ibu dan Anak di Konut Dijerat Pasal Berlapis

Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Pembakaran Ibu dan Anak di Konut Dijerat Pasal BerlapisPEMERIKSAAN – Pelaku pembakaran Herstati (42) yang menewaskan bocah 3 tahun pada Minggu (19/11/2017) lalu di Desa Molore Kecamatan Langgikima, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Konawe, pelaku dijerat pasal berlapis, karena perbuatan pelaku masuk dalam perencanaan pembunuhan. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pelaku pembakaran, Hesrtati (48) Warga Desa Wawontoaho, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditenggarai telah merancanakan aksinya. Sebelum melabrak korban yang beralamat di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, pada Minggu (19/11/2017) lalu. Pelaku sudah mempersiapkan bahan bakar yang akan dipakainya untuk membakar korban dan anaknya.

Kepala Satuan Reserse Krimnal (Kasat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Konawe Iptu Rachmat Zam zam menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada pelaku dikrtahui pelkai sudah mempersiapkan bensin di dalam jerigen yang berukuran lima liter, dan disimpan di dalam mobil.

” Insiden ini sudah di rencanakan dari jauh hari sebelum kejadian, dan pelaku juga mengakui jika bensin yang digunakannya untuk membakar korban, dibawahnya dari rumahnya di Desa Wawontoaho, Kecamatan Wiwirano,” terangnya, Selasa (21/11/2017)

Berita Terkait : Cemburu, Wanita Ini Bakar Anak Madunya yang Masih Balita

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Perbuatan pelaku, lanjut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, masuk kategori perencanaan pembunuhan, sehingga pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiyayaan, serta ayat 3 tentang penganiyayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku menaruh dendam kepada korban sehingga pelaku nekat menghabisi korban dengan cara membakarnya, sebelum kejadian itu, pelaku sempat dilerai oleh anaknya untuk tidak melakukan perbuatan keji. Namun, pelaku tidak mengindahkan hal itu, pelaku tetap saja nekat membakar korban yang saat itu sedang berada di rumahnya bersama dengan anaknya Iswatin (3),” jelasnya.

Dijelaskan Rahmat, percobaan pembunuhan ini sudah kerap kali akan dilakukan pelaku kepada korbannya, namun niat untuk membakar korban dan anaknya tidak kesampaian, karena pelaku belum memiliki waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya. Puncaknya, baru terjadi pada minggu (19/11/2017) malam. Sebelum pelaku mendatangi korban, keduanya sempat terlibat cekcok melalui sms, karena sudah terlanjur sakit hati, pelaku nekat menghabisi korban dengan cara membakarnya.

Baca Juga : Sebelum Dibakar, Korban Sempat Minta Perlindungan Polisi

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Kita belum tahu persis kronogis sebenarnya seperti apa, karena tidak ada saksi yang melihat secara jelas saat pelaku masuk dalam rumah dan melakukan pembakaran. Meskipun kita sudah memperoleh keterangan pelaku, namun hal ini belum terlalu menguatkan, sehingga kita masih butuh pengakuan dari korban, namun kondisi korban saat ini masih kritis, sehingga kita tunggu dulu sampai kondisi korban sedikit membaik, baru kita bisa mintai keterangan atas insiden yang merenggut bocah 3 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 23.00 Wita. Herstati (48) warga Desa Wawontoaho, Kecamatan Wiwirano, nekat membakar Sahija (42) dan anaknya Iswatin (3) warga Desa Molore. Akibat kejadian itu, Iswatin meninggal dunia meskipun sebelumnya sempat dilarikan di Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tidak bisa terselamatkan lagi. Sementara Sahija, saat masih kritis di RSUD Bahteramas. Aksi pembakaran yang dilakukan pelaku diduga karena faktor kecemburuan, dimana korban merupakan istri sah dari lelaki Amir (60), sementara pelaku merupakan mantan istri suaminya yang telah diceraikan beberapa tahun lalu. (B)

 

Penulis : Dedi Finadiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini