Resmikan Kantor Partai, Bupati Ruksamin Diduga Ganti Plat Mobil Dinas

845
Resmikan Kantor Partai, Bupati Ruksamin Diduga Ganti Plat Mobil Dinas
KENDARAAN - Terlihat kendaraan milik Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sultra partai bulan bintang yang juga Bupati Konawe Utara Ruksamin, kendaraan tersebut diduga mobil dinas dengan nomor polisi DT 1 M, yang diplat hitamkan menjadi DT 9090 RM saat meresmikam markas besar PBB di wilayah itu, Senin (6/3/2017).(MURTAIDIN/ZONASULT RA.COM)
Resmikan Kantor Partai, Bupati Ruksamin Diduga Ganti Plat Mobil Dinas
KENDARAAN – Terlihat kendaraan milik Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sultra Partai Bulan Bintang yang juga Bupati Konawe Utara Ruksamin saat meresmikam markas besar PBB di wilayah itu, Senin (6/3/2017). Kendaraan tersebut diduga mobil dinas dengan nomor polisi DT 1 M, yang diplat hitamkan menjadi DT 9090 RM. (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dan partai politik terang terangan terjadi di bumi Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Modus yang dilakukan adalah plat merah diganti menjadi plat hitam. Hal ini dipraktekkan langsung oleh bupati Konut, Ruksamin.

Dugaan penggunaan fasilitas negara itu dilakukan Ruksamin yang juga ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sultra, saat meresmikan markas DPC PBB Konut di Desa Mata Iwoi Kecamatan Andowia, Senin (6/3/2017).

Ruksamin datang ke acara partai dengan menggunakan kendaraan dinas jenis Inova dengan plat mobil yang diduga telah diganti menjadi nomor polisi DT 9090 RM. Tindakan ini mendapat kritikan dari kalangan legislatif Konut.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Dalam bukunya Baharuddin Nopa, ketika sang istri meminta pada sopirnya mengantar ke pasar menggunakan kendaraan dinas (randis) tidak diperbolehkan sang suami. Artinya apa, kalau kendaraan dinas digunakan kepentingan pribadi atau kelompok. Haram hukumnya,” kritik Ketua Komisi C DPRD Konut, Samir dengan nada tinggi, Senin (6/3/2017).

Jangankan plat kendaraan dinas yang diganti menjadi plat hitam, lanjut politisi asal partai Hanura itu bahkan lebih diharamkan lagi jika fasilitas negara digunakan untuk kepentingan partai politik.

“Itu lebih haram lagi, memang kita selama ini sudah lama mendapatkan informasi. Bagaimana kita mau pendataan aset dan WTP, kalau fasilitas pemerintah digunakan secara pribadi. Tidak akan terakomodir,” katanya.

Sekretaris Komisi B DPRD Konut, Saprin menuturkan, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan partai politik tidak diperbolehkan, apalagi dengan mengganti plat kendaraan menjadi plat hitam masuk dalam ranah dugaan penggelapan aset pemerintah.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Tidak bisa kendaraan pemerintah baru digunakan untuk hal lain apalagi kalau menggunakan plat hitam, itu sudah penggelapan. Pidana itu, yang jelasnya tidak bisa menggunakan fasilitas negara digunakan kekegiatan yang lain. Pelanggaran berat itu,” tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil. Ia menuturkan, berdasarkan mekanisme yang ada kendaraan dinas yang berplat merah tidak dapat diganti platnya menjadi hitam. Apalagi pergantian plat itu untuk kepentingan partai politik tertentu.

Baca Juga : Resmikan Markas PBB, Ruksamin: Berpartai Yang Baik Jangan Main Hantam

“Secara umum tentu tidak bisa, tapi kita belum bisa menyatakan karena kita juga belum menemukan,” ujar Rasmin.

Berdasarkan pantauan awak media ini, Bupati Ruksamin yang juga ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sultra diduga mengganti plat kendaraan dinasnya saat hadir meresmikan markas besar DPC PBB Konut di Desa Mata Iwoi Kecamatan Andowia, Senin (6/3/2017).
Selain itu, alat pengeras suara yang digunakan dalam acara tersebut juga menggunakan aset milik pemkab Konawe Utara. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini