Retribusi Parkir BLUD Rumah Sakit Konsel Dikeluhkan Warga

336
Retribusi Parkir BLUD Rumah Sakit Konsel Dikeluhkan Warga
RETRIBUSI PARKIR : Terlihat petugas parkir sedang memalak pintu masuk Rumah Sakit (RS) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (10/2/2016). Dalam tetribusi tersebut, kendaraan roda dua dikenakan Rp.2.000 dan roda empat Rp.4.000. IRFAN MUALIM/ZONASULTRA.COM
Retribusi Parkir BLUD Rumah Sakit Konsel Dikeluhkan Warga
RETRIBUSI PARKIR : Terlihat petugas parkir sedang memalak pintu masuk Rumah Sakit (RS) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (10/2/2016). Dalam tetribusi tersebut, kendaraan roda dua dikenakan Rp.2.000 dan roda empat Rp.4.000. IRFAN MUALIM/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Pemberlakuan tarif retribusi parkir oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat penilaian negatif oleh sejumlah warga yang hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit tersebut.

Pasalnya, tarif itu dinilai baru dilakukan sementara kebiasaan warga tidak pernah mendapatkan hal semacam itu sejak BLUD Konsel itu didirikan dan diberlakukannya pelayanan kesehatan.

Hirma (31), salah seorang warga Kecamatan Buke mengeluhkan adanya retribusi parkir itu yang membuatnya harus berurusan dulu dengan petugas parkir yang melakukan pemalangan jalan sebelum menyetorkan uang Rp.2.000 untuk kendaraan roda dua. Padahal harus sesegera mungkin mengantarkan makanan pada keluargannya yang sedang berada di rumah sakit itu.

Sementara itu, salah seorang petugas parkir, Erfin (21) mengatakan memang hal ini baru diberlakukan retribusi setelah pihak BLUD Konsel bekerja sama (mempihak ketigakan) kepada karang taruna Kelurahan Alangga, Kecamatan Andoolo.

“Banyak memang masyarakat suka tanya, bukan pungutan liarji ini? Makanya kita jelaskan juga sama mereka kalau ini masuk ke kas BLUD,” katanya, Rabu (10/2/2016).

Terkiat hal itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penunjang Pelayanan Medik BLUD Konsel, M. Syihab DJ. Dikatakannya, sejak 1 Januari 2016 pihaknya telah menjalankan retribusi tersebut dengan didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2015 dengan mengadakan kontrak pada pihak ketiga

“Jadi untuk setorannya itu Rp.12 juta untuk setahun. Kemudian untuk yang lainnya itu tergantung pihak ketiga, yang jelas mereka menyetor kepada BLUD. Pengelolanya juga disiapkan karang taruna,” jelasnya.

Karena rumah sakit tersebut telah beralih pada BLUD maka sudah selayaknya melihat potensi pendapatan lainnya yang itu bisa menunjang dari pemasukkan ditempat tersebut.

“Memang orientasi bisnis jadi kayak swasta. Sama seperti RS Bahteramas Sultra, dan memang aturannya begitu semua rumah sakit,” ujarnya.

Kepala Dinas Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Sahlul mengatakan dengan sistem itu, maka bisa melihat dan mengarap potensi apa yang ada di dalam. Bahkan hasil pendapatan itu langsung dimanfaatkan oleh rumah sakit.

Namun demikian, pihak rumah sakit harus memberitahukan hasil pendapatan kepada pihak dinas terkait agar diketahui jumlah pendapatan setiap tahunnya.

Menurutnya, itu dilakukan agar terjadi fleksibilitas, sehingga pihak BLUD tidak lagi menunggu pengadaaan obat-obatan atau sejenisnya.

“Kalau mau mengikuti pola APBD itu sulit. Orang sudah mau mati, obat baru ditender. Tetapi dengan sistem BLUD itu langsung dibelanjakan untuk mendukung pelayanan,” ujarnya.

 

Penulis : Irfan Mualim
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini