Ribuan Honorer Pemkot Kendari Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

289
Ribuan Honorer Pemkot Kendari Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno (ujung kanan), Plh Sekretaris Kota Kendari Indra Muhammad saat melakukan penandatanganan MoU perihal pemberian jaminan sosial kepada pegawai non ASN lingkup Pemkot Kendari, Senin (5/2/2018) di Aula Pola Kantor Wali Kota Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 1.136 orang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pelakasana harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Indra Muhammad mengatakan, ribuan pegawai ini berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berbeda-beda diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pemadaman (Damkar) Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan administrasi Sumber Daya Alam (SDA).

Pegawai non ASN yang bekerja di instansi tersebut dinilai memiliki resiko yang tinggi dalam menjalankan pekerjaannya dibanding pegawai ASN. Sehingga Wali Kota Kendari ADP memberikan perhatian khusus bagi mereka melalui pemberian perlindungan BPJS.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“Mereka kita masukkan dalam dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melihat resiko tadi. Seluruh biaya masuk dalam APBD,” ungkap Indra Muhammad dalam sambutannya, Senin (5/2/2018) di Aula Pola Wali Kota Kendari.

Adapun jumlahnya adalah DLHK 551 orang, Satpol PP 358 orang, Dinas Damkar Kota Kendari 217 orang dan administrasi SAD 10 orang.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Kendari yang telah memberikan perhatian khusus kepada pegawai non ASN. Ia pun berharap kedepan seluruh tenaga honorer lingkup Pemkot Kendari mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini juga kan amanah undang-undang penting, jadi contoh yang baik bagi pemerintah yang lain,” ujarnya. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini