Ribuan Personel Bawaslu Kendari Bersihkan APK

113
Ribuan Personel Bawaslu Kendari Bersihkan APK
PEMBERSIHAN APK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari turun membersihkan segala yang berbau kampanye seperti baliho, spanduk, bilboard dan bahan kampanye lain yang menggambarkan citra diri peserta pemilu Minggu (14/4/2019) sejak pukul 09.00 Wita. Bawaslu melibatkan ribuan personilnya. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Memasuki masa tenang 14 sampai 16 April 2019, seluruh aktivitas kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) baik calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres), partai politik, dan calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) RI otomatis berhenti.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari turun membersihkan segala yang berbau kampanye seperti baliho, spanduk, bilboard dan bahan kampanye lain yang menggambarkan citra diri peserta pemilu Minggu (14/4/2019) sejak pukul 09.00 Wita. Bawaslu melibatkan ribuan personilnya.

“Kami melibatkan sebanyak seribuan lebih personel, antara lain dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 971 orang, pengawas di 10 kecamantan berserta stafnya, pengawas di 64 kelurahan, serta kami komisioner juga ikut turun langsung,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Kendari, La Ode Hermanto, Minggu (14/4/2019)

Baca Juga : Masa Tenang, Caleg Ini Turunkan Sendiri APK Miliknya

Selain personil dari Bawaslu, personil Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Kendari dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Bawaslu membagai area pembersihan APK dan bahan kampanye lainnya di empat zona berbeda yakni jalan poros arah Wuawua menuju Ranomeeto, poros menuju anduonohu kantor Gubernur Sultra, jalan poros arah Puuwatu dan jalan poros menuju kota lama.

“Terget kita sebenarnya selesai da hari, tapi kamj usakan bisa selesai hari ini semuanya kita bersihkan. Kami menyiapkan 4 kendaraan mobil truck dan 2 pick up,” pungkasnya.

Sejak 10 April 2019, Bawaslu Kendari sudah mengirim surat imbauan kepada peserta pemilu baik calon presiden dan calon wakil presiden melalui tim kampanye daerah, partai politik, maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar menghentikan segala aktivitas kampanye saat memasuki masa tenang. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini