Ringkus Pengedar Mumbul, Polisi Sita 60 Butir Pil PCC di Kendari

192
Ringkus Pengedar Mumbul, Polisi Sita 60 Butir Pil PCC di Kendari
PCC - Kepolisian Resor (Polres) Kendari menunjukkan barang bukti pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) alias mumbul yang disita dari tangan berinisial seorang berinisial AP (30), di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (5/1/2020). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus seorang diduga pengedar pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) alias mumbul berinisial AP (30), di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (5/1/2020).

Dalam operasi penangkapan itu, polisi berhasil menyita 60 butir obat yang digunakan untuk mabuk dari saku celana tersangka yang diketahui merupakan warga asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Baca Juga : Jemput Paket Diduga Pil PCC, Dua Pemuda di Muna Diamankan

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kendari, AKP I Gustri Komang Sulastra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani, Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat itu juga pihaknya langsung bergerak menangkap AP.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Akhirnya kami berhasil menangkap AP lantaran diduga akan mengedarkan jenis pil PCC (mumbul). Kami lalu melakukan penggeledahan, dan ditemukan 6 saset plastik bening masing- masing berisikan 10 tablet dengan 60 butir pil seberat 31,18,” jelas AKP I Gusti Komang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga : Kejari Kendari Musnahkan 2 Kg Barang Bukti Narkoba

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kendari AKP Adri Setiawan Adri menjelaskan, modus operandi pelaku sebagai pengedar serta pengguna barang haram tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kendari. Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 subsider pasal 112, subsider pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” ucap Adri. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini