RPJMD Konsel Bakal Alami Perubahan

234
RPJMD Konsel Bakal Alami Perubahan
RAPAT EVALUASI - Pemda Konsel bersama Pemprov Sultra saat menggelar rapat evaluasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Konsel. Kegiatan ini digelar dikantor bappeda Sultra di Kota Kendari. Senin (4/2/2019). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) periode 2016-2021 bakal mengalami perubahan ditahun ini. Hal itu terlihat saat Pemda Konsel menggelar pertemuan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) guna membahas Evaluasi Raperda Perubahan RPJMD daerah itu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Konsel Arsalim, bersama Pelaksana Tugas Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Sultra Robert dan Kepala Bappeda Konsel Marwiyah Tombili, bertempat di kantor Bappeda Sultra, Senin (4/5/2019).

Rapat ini juga dihadiri para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konsel.

Arsalim mengatakan, rapat evaluasi ini digelar karena adanya perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah pusat, salah satunya adanya istilah Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan yang dituangkan melalui PP No 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan secara nasional dan perubahan kebijakan nasional PP No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, sehingga diperlukan adanya penyesuaian di dalam RPJMD daerah.

Ia menambahkan, rapat evaluasi tersebut juga untuk mensinergikan program kerja Pemprov dengan Pemda Konsel melalui dengar pendapat merangkum masukan hingga terbentuk RPJMD sesuai dengan Visi, Misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah.

“Tentu, untuk menyempurnakan dan menyesuaikan program kerja Pemprov dan Pemda, akan kita tuangkan dalam Ranperda dokumen perubahan RPJMD. Kami siap mendengar dan mengakomodir saran juga masukan hingga kritik demi RPJMD Konsel yang lebih baik,” ungkap Arsalim.

Lebih jauh mantan Kepala Bappeda Konsel ini juga menjelaskan, RPJMD Konsel memuat tiga aspek utama, yaitu fokus pada peningkatan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, pelayanan umum serta aspek daya saing daerah.

“Ketiga hal tersebut di harapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan rakyat, dengan melakukan 4 (empat) proses pendekatan, seperti pendekatan teknokratis, partisipatif, top down dan bottom up serta pendekatan politik,” tuturnya.

Plt Kepala Bappeda Sultra, Robert menjelaskan, rapat evaluasi itu membahas kurang maksimalnya kebijakan RPJMD dalam capaian kinerja sehingga dilakukan perubahan, untuk mengoptimalisasi kinerja perangkat daerah sesuai sasaran yang dituju. Sehingga pihaknya memberikan masukan sejalan dengan program Pemprov agar lebih terarah serta menghasilkan sinergitas yang positif.

“Tentunya ini memiliki nilai strategis sesuai regulasi penyajian materi yang akan kami sempurnakan, serta sesuai data secara linear yang menggambarkan indikator arah kinerja kedepan. Sehingga peningkatan indikator kinerja bisa lebih realistis, yang berdampak lebih tersusunnya program yang akan di kerjakan sehingga sasaran pembangunan yang dituju dan dirumuskan dalam RPJMD bisa terselesaikan,” ungkap Robert.

Setelah ditetapkan tahun ini, akan menjadi rujukan perubahan APBD Tahun 2019 dan rujukan penyusunan kebijakan pembangunan di tahun 2020 terkait arah kebijakan dan pelayanan masyarakat. Nantinnya hasil evaluasi ini juga akan dirumuskan dalam bentuk keputusan dan ditandatangani Gubernur, lalu diserahkan ke Bupati yang selanjutnya akan di tindaklanjuti dalam rancangan akhir dokumen RPJMD yang telah di sepakati bersama.

Sementara itu, Kepala Bappeda Konsel Marwiyah Tombili menambahkan bahwa pertemuan ini sangat berdampak besar bagi Pemda Konsel, karena akan menjadi payung kebijakan Pemda dalam membangun daerah sesuai visi misi kepala daerah yang telah di tuangkan dalam RPJMD 2016-2021 diawal penyusunanya.

“Tindakan ini dilakukan mengingat perjalanan kepemimpinan kepala daerah mengalami perubahan karena kebijakan di berbagai sektor, terutama perubahan kebijakan nasional tentang perangkat daerah sesuai PP NO 18 Tahun 2018 dan penyesuaian nonmenklatur perangkat daerah yang ditindak lanjuti dengan di terbitkannya Perda tentang susunan OPD baru hingga, menjadi komponen besar dalam perubahan RPJMD yang kita bahas saat ini,” terang Marwiyah. (b)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini