Rugi Rp 4 Miliar, Korban Penggelapan Kecewa Jaksa Tak Tahan Terdakwa

639
Rugi Rp 4 Miliar, Korban Penggelapan Kecewa Jaksa Tak Tahan Terdakwa
PENGGELAPAN UANG - Korban penggelapan uang yang telah dirugikan sebanyak Rp. 4 miliar oleh kedua anak buahnya sendiri, Sakitiawan. (Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Korban penggelapan uang, Saktiawan kecewa terhadap institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tidak menahan terdakwa penggelapan uang di perusahaannya PT Putra Harapan Sultra Line, Saktiawan.

Sakti menjelaskan, telah melaporkan dua karyawanya yang berkerja di bagian operasional ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra karena kasus penipuan dan penggelapkan uang perusahaan yang dilakukan sejak Januari sampai November 2018 dengan total kerugian mencapai Rp 4 miliar.

Uang itu adalah penagihan pembayaran dari para pemilik kapal yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan. Namun, lanjut Sakti, kedua anak buahnya menggelapkan uang tersebut dengan memasukkan ke kantong pribadi mereka. Adapun modusnya dengan menerbitkan invoice atas nama dirinya dan perusahaan, dan menagih ke para pemilik kapal, tapi hasil tagihan itu tidak masuk ke perusahaan

“Saya laporkan pada Desember 2018 lalu, keduanya langsung ditahan Polda Sultra selama 30 hari. Namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan keduanya tak ditahan, tapi dilepaskan dan hanya menjalani tahanan kota. Ada dugaan permainan antara terdakwa dan pihak Kejaksaan sejak awal pelimpahan itu sudah ada permain,” ungkap Saktiawan di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (8/4/2019)

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Ia mencontohkan beberapa kasus penipuan lain yang angkanya lebih kecil, tapi para tersangkanya langsung ditahan. Tetapi dirinya merasa aneh, sebab kerugianya mencapai lebih dari satu miliar, terdakwanya justru tidak dilakukan penahanan.

“Kenapa dua terdakwa itu hanya dilakukan penahanan kota dan tidak ditahan dipenjara. Saya sangat kecewa sekali, saya sekarang ini butuh keadilan,” keluh Sakti.

Sementara Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kelik Trimargo, membenarkan jika kedua terdakwa itu tidak ditahan. Dia mengaku, keduanya baru menjalani sidang dakwaan. Keduanya bisa tidak ditahan karena ancaman hukuman kasus penggelapan di bawah 4 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Yang wajib ditahan itu hukuman diatas 5 tahun penjara, sedangkan kasus penggelapan dalam KUHP itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara atau denda, itu bisa tidak ditahan,” beber Kelik di tempat yang sama.

Kelik menjelaskan, tahanan kota itu merupakan salah satu jenis bentuk penahanan. Menurutnya, setiap instansi yang menangani kasus ini, masing-masing punya wewenang sendiri. Polisi, Kejaksaan juga punya wewenang sendiri. Ketika dianggap belum bisa ditahan, maka tidak akan ditahan.

“Saya sudah konsultasi ke Ketua Pengadilan, karena ketua juga majelis (Hakimnya). Jadi kalau terdakwa terindikasi menghilangkan barang bukti, atau mencoba lari, maka bisa dilalukan penahanan. Sejauh ini, terdakwa kooperatif,” pungkasnya. (a)

 


Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini