Rugikan Negara Rp11 Miliar, Polda Sultra Bekuk Tersangka Korupsi yang 2 Tahun Buron

4239
Rugikan Negara Rp11 Miliar, Polda Sultra Bekuk Tersangka Korupsi yang 2 Tahun Buron
PENANGKAPAN TERSANGKA – Tersangka Korupsi Sahrin di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (10/3/2018). Ia ditangkap oleh Tim Subdit 3 Tipikor Polda Sulawesi Tenggara di Jakarta dini hari tadi. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk Sahrin, tersangka tindak pidana korupsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sahrin ditangkap pukul 02.00 WIB, Sabtu (10/3/2018) di rumah kerabatnya, tepatnya di Bendungan Hilir Kompleks PAM lama nomor 43 C Jakarta Pusat. Ia sudah dua tahun jadi buronan yakni sejak akhir tahun 2015 lalu. Kasusnya ketika itu sudah P21 (alat bukti lengkap), namun tiba-tiba menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2011 sampai 2013 di SPBN Desa Soropia, Kabupaten Konawe. Selama tiga tahun beroperasi, melalui PT Daka Migas terjadi pembuatan data fiktif untuk laporan di Pertamina. BBM yang ditujukan untuk nelayan malah tidak sampai. BBM itu disalahgunakan untuk kepentingan lain.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Ketika itu yang melapor di polisi adalah Kepala Desa Soropia yang keberatan karena nelayan setempat tidak kebagian solar. Para nelayan Soropia malah datang antri ke Kendari untuk mendapatkan solar. Berawal dari masalah itulah Sahrin mulai diproses.

“Lama didapat karena pindah-pindah tempat, Jakarta, ke Bone, dan lainnya. Kapan kita cari, Sahrin ini selalu menghilang, info yang kita dapat dia kerja di tambang. Dini hari tadi kita dapat karena betul-betul kerja eksta,” kata informan zonasultra.id di Polda Sultra yang tidak ingin disebut namanya.

Tindak pidana korupsinya yakni BBM yang seharusnya dengan harga subsidi dijual ke harga nonsubsidi. Selama tiga tahun itu total kerugian negara ditaksir Rp11 miliar lebih.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Lanjut sumber tersebut, untuk sementara tersangka hanya Sahrin seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan ada lainnya yang turut bertanggung jawab dalam pendistribusian BBM bersubsidi di Soropia.

Olehnya Sahrin dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pantauan zonasultra.id, Sahrin siang tadi sudah diamankan di Markas Polda Sultra setelah sampai dari Jakarta pada pukul 11.00 Wita tadi siang. Ia sedang melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus, setelah itu akan ditahan di Rutan Polda. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini