Ruksamin Bakal Nonjob Penjabat Eselon yang Tak Lakukan PPK

981
Ruksamin Bakal Nonjob Penjabat Eselon yang Tak Lakukan PPK
PPK - Pejabat eselon ll, lll, IV dan Staf Aparatur Sipil Negara Konut saat melakukan Pendatanganan Perjanjian Kinerja (PPK) kepada Bupati Konut, Ruksamin didampingi Wakil Bupati Konut Raup dan Sekda Konut Marthaya di Auala Anawai Ngguluri, Rabu (23/1/2019) sore. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin dengan tegas mengumumkan akan langsung menonjob di tempat para pejabat eselon ll, lll dan lV yang tak hadir melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PPK).

Kesepakatan perjanjian itu berlangsung di Aula Anawai Ngguluri, Rabu (23/1/2019) sore dan dibuka langsung Bupati Konut Ruksamin, Wakil Bupati Konut Raup serta Sekda Konut Marthaya.

Mantan Ketua DPRD Konut ini mengatakan, PPK adalah upaya mewujudkan perubahan sistem pemerintahan, kinerja dan pengelolaan keuangan para ASN ke arah yang lebih baik dan transparansi tanpa ada manipulasi.

Selain meminimalisir terjadinya tindakan korupsi, PPK juga dimaksudkan memberikan hak kewenangan masing-masing penjabat yang berada di lingkup instansi sesuai tupoksinya baik itu dalam pengelolaan anggaran maupun program kerja. Sehingga tak ada terjadi saling siku antara kepala dinas, kepala bidang, dan kepala seksi.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Saya sampaikan bagi penjabat eselon yang tidak hadir hari ini saya langsung nonjob, karena dianggap mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Ruksamin.

Diuraikan, PPK dilakukan antara asisten l, ll dan lll, serta sekda kepada bupati. Selanjutnya, kepala dinas, kepala bagian (Kabag), camat, lurah kepada sekda. Dan sekretaris dinas, kepala bidang dan kepala seksi melakukan PPK kepada kepala dinas. Kegiatan berlangsung secara terbuka dihadapan unsur pimpinan daerah.

Ruksamin menambahkan, dalam isi perjanjian PPK sudah jelas tercantum program kegiatan dan anggaranmya di masing-masing bidang. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak bekerja.

“Selesai pendatanganan ini, saya beri waktu admin masing-masing instansi untuk memposting seluruh program kegiatannya batas jam 12 malam. Semua jelas dan transparansi, tidak ada lagi mau menyelewengkan dana,” ujarnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Di tempat yang sama, Kabid Mutasi BKPSDM Konut Asmada mencatat, terdapat 8 penjabat eselon dari instansi yang berbeda tidak menghadiri kegiatan tersebut. Meski tak menyebutkan nama dan instansinya, sesuai instruksi pimpinan pihaknya langsung melakukan proses penindakan lebih lanjut.

“Ada delapan orang yang tidak hadir. Kita tunggu langkah selanjutnya,” singkat Asmada.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut, Marthen Minggu mengungkapkan, kegiatan penandatangan perjanjian kinerja merupakan program nasional. Namun untuk pelaksanaanya di Sultra, baru Kabupaten Konut yang merealisasikan.

“Ini langkah yang tepat dan baik untuk memberikan perubahan ke arah yang lebih baik terhadap pemerintah dan ASN kita,” ucapnya. (a)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini