Ruksamin Minta IDI dan PPNI Tidak Persoalkan Jabatan Dirut RSUD Konut

147
Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin
Ruksamin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara Ruksamin meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tidak mempersoalkan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konut yang disaat ini disandang oleh kalangan non dokter.

Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin
Ruksamin

“Saya mohon tidak usah dipersoalkan (RSUD), yang jelasnya dokter itu akan sukses jika ditopang oleh PPNI dan PPNI juga akan sukses jika ditopang serta bekerjasama dengan dokter,” ujar Ruksamin saat memberikan sambutan pada acara peletakan batu pertama pembangunan gedung radiologi di RSUD Konut, Selasa (8/8/2017).

Menurut Ruksamin, siapapun yang menempati kursi Plt Dirut RSUD Konut yang terpenting adalah pemimpin itu memiliki niat baik untuk membangun Konawe Utara.

“Walaupun dia apa kalau mindsetnya betul-betul mau membangun pasti akan sukses dan baik pelayanan,” katanya.

Meski demikian, mantan Ketua DPRD Konut ini mengapresiasi kritikan yang masuk karena hal itu menjadi masukan untuk menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Secara pelan-pelan akan kita lakukan, saya senang mendapatkan masukan-masukan,” tutup Ruksamin.

Diberitakan sebelumnya, operasional RSUD Konut dianggap ilegal oleh IDI Sultra lantaran kebijakan Bupati Ruksamin yang menunjuk direktur rumah sakit dari kalangan non medis (bukan dokter).

(Berita Terkait : Dipimpin Non Medis, IDI Sultra Sebut Operasional RSUD Konut Ilegal)

Ketua IDI Sultra, dr Junudda menjelaskan aturan tentang seorang kepala RSUD dengan status tenaga medis (dokter) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 pasal 34 a dijelaskan bahwa, kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumah sakitan. Dalam penjabaran kata tenaga medis adalah seorang dokter, sementara paramedis meliputi perawat dan bidan.

“Aturannya sudah sangat jelas, bahwa seorang kepala RSUD itu haruslah dokter karena sangat berkaitan dengan pelayan tempat itu sendiri. Kalau misalkan ada komplen dari keluarga pasien direktur atau kepala rumah sakit itu bisa memberikan penjelasan tentang layanan medis yang diberikan. Nah jika dirut atau kepala RSUD-nya bukan dokter apakah dia bisa memberikan penjelasan secara detail?,” kata Junudda saat dihubungi Sabtu (29/7/2017).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

(Berita Terkait : Terkait Penempatan Dirut RSUD Konut, Wakil Bupati Akui Langgar Aturan)

Sementara pada media, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Sultra angkat bicara terkait pernyataan Ketua IDI Sultra yang menyebut bahwa profesi perawat adalah paramedis dan tidak boleh sebagai direktur rumah sakit.

“Saya mengakui keberadaan Undang Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 pasal 34 tentang Rumah Sakit, tetapi kan ini kita kembali menyesuaikan dengan kondisi di daerah tersebut. Sebagaimana yang tertuang dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda), bahwa dalam pengembangan potensi satuan perangkat kerja daerah (SKPD) seperti rumah sakit, itu menjadi kewengan Pemda sebagai otonomi daerah,” ujar Herianto. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini