Ruksamin Warning PT SPL Hentikan Aktivitas Jika Tak Bisa Beri Kesejahteraan

536
Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin
Ruksamin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin kembali mewarning perusahaan kelapa sawit, PT Sultra Prima Lestari (SPL) untuk menghentikan aktivitasnya jika tak bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Konut.

Pernyataan itu dikeluarkan Ruksamin lantaran polemik bagi hasil produksi antara masyarakat pemilik lahan dan PT SPL dinilai tak ada titik temu dan keluar dari kesepakatan hingga dianggap merugikan masyarakat. Dalam MoU bagi hasil yang disepakati, perusahan 60 persen, masyarakat 40 persen.

Pemda Konut juga beberapa kali melayangkan undangan rapat untuk melakukan klarifikasi, namun pihak PT SPL selalu mangkir. PT SPL sendiri beroperasi di wilayah Konut mulai 2005 lalu saat Konut masih berada di naungan Kabupaten Konawe.

“Kita segera harus melakukan rapat kepada semua perusahaan sawit yang ada di Konawe Utara. Kita evaluasi mulai dari perizinannya sampai dengan produktivitasnya, sampai persoalan apa yang dijabarkan masyarakat kita,” tegas Ruksamin saat mengistruksikan Kabid Perizinan DPMPTSP Konut dalam kegiatan sosialiasai tanaman pangan yang dihadiri seluruh SKPD, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, kepolisian, TNI se-Konut, Selasa (16/10/2018).

“Artinya, kalau tidak bisa beri kesejahteraan kepada masyarakat kita hentikan saja dan jual lahannya, kalau tidak bagikan lahan masyarakat,” tambah Ruksamin.

Pria bergelar doktor ini pun mengimbau investor kelapa sawit yang beraktivitas di Bumi Oheo itu kooperatif terhadap aturan.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut Tasman Tabara juga kesal dengan ulah PT SPL karena dinilai bandel. Pasalnya, hingga kini permintaan legalitas administrasi izin mendirikan bangunan (IMB) kantor, pabrik, dan basecamp tak kunjung diperlihatkan.

Bahkan, janji PT SPL untuk segera menyetorkan dokumen perusahaan ke instansinya paling lambat 1 minggu pasca turun melakukan sidak juga tak ditepati.

“Sejak 6 September kami turun sidak di PT SPL, sampai sekarang sudah masuk 1 bulan dokumennya belum juga diperlihatkan. Kita beri waktu dua minggu, tapi tidak datang juga bawa di kantor DPMPTSP. Perilaku seperti ini sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Ditanyai soal alasan PT SPL enggan berkoordinasi, mantan Kabag Hukum ini mengungkapkan jika General PT SPL Kun Hardadi menyatakan bahwa pabrik pengolahan sawit milik PT SPL mempunyai IMB. Dan dalam kurung waktu yang ditentukan pihaknya akan menyerahkan seluruh kelengkapan izin administrasi yang diminta oleh instansi terkait.

Sementara perwakilan PT SPL Manurung yang dikonfirmasi awak media ini enggan memberikan jawaban. Nomor telepon yang dihubungi hingga berkali-kali aktif, namun tak kunjung dijawab. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini