Rusman Emba : Namanya Politik, Ada yang Kalah dan Menang, Kita Harus Junjung Sportifitas

164
Rusman Emba
Rusman Emba

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Calon Bupati Muna nomor urut 1 Rusman Emba menanggapi santai pernyataan tim kuasa hukum pasanga calon nomor urut 3, LM. Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku), yang mengklaim pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) jilid II tanggal 19 Juni 2016 lalu lebih buruk dari PSU sebelumnya.

Rusman Emba
Rusman Emba

Rusman menampik pelanggaran pada PSU jilid II Muna seperti yang diklaim lawan politik seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat. Namun hal ini gugur dengan sendirinya karena pada saat itu Bawaslu telah melakukan validasi untuk pembuktian faktual.

Rusman juga menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan kroscek dan nama-nama yang dimaksud tercantum dalam DPT dan daftar kependudukan. Serta 4 orang yang dikatakan mempunyai identitas luar daerah, mereka memiliki DPT dan berdomisili di Wamponiki.

Namun Rusman tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya ke MK. “Namanya politik pada akhirnya ada yang kalah dan menang, kita harus menjunjung sportifitas,” ujar Rusman melalui sambungan teleponnya di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa sore (19/7/2016), kuasa hukum Dokter Pilihanku, Imam Nasef, mengklaim banyak terjadi pelanggaran, bahkan menduga wakil paslon nomor urut 1 Malik Ditu memiliki identitas ganda.

Hal ini didasari atas laporan atau permohonan yang diajukan oleh yang bersangkutan menggunakan KTP Jakarta, sementara pada PSU kemarin ikut memilih di Kelurahan Raha 1, sehingga calon pasangan ini mempunyai identitas ganda.

Namun hal itu kembali dibantah oleh Rusman. “Ini agak lucu, saya kira semua sudah tahu. Memang sebelumnya wakil kami pernah bekerja di Jakarta di Depdagri, tapi sudah 5 tahun tinggal di Muna dan berdomisili Muna,” terang Rusman.

Dalam sidang yang digelar di MK kemarin, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 1. Sementara yang menjadi pihak terkait yakni Baharuddin-La Pili, pasangan calon nomor urut 3.

Pihak termohon dalam guagatan ini adalah KPU Kabupaten Muna yang diwakili oleh Yuliana Rita, Andi Arwin, dan Suleman Moga.

Agenda sidang membacakan hasil laporan PSU yang dilaksanaan pada 19 Juni lalu. PSU tersebut dilaksanakan sehubungan dengan putusan MK pada 12 Mei 2016.  MK meminta kembali dilakukan PSU di TPS 4 Raha dan TPS 4 Wamponiki. Sementara di TPS 1 Desa Marobo tidak perlu dilakukan PSU.

Pelaksanaan PSU di Muna telah dilakukan hingga dua kali. Hal ini berawal dari Hasil pilkada Kabupaten Muna saat Pilkada Serentak 2015 lalu digugat oleh pasangan Nomor Urut 1, Rusman Emba dan Malik Ditu.

Gugatan itu dilayangkan setelah KPUD Muna memutuskan untuk memenangkan pasangan Nomor Urut 3, Baharudin-La Pilli, yang unggul 33 suara.

Atas gugatan tersebut, MK pada 25 Februari 2016 memutuskan agar dilaksanakan proses PSU. Hal itu menyusul dibatalkannya hasil pemungutan suara di tiga TPS, yaitu TPS 1 Desa Marobo, TPS 4 Wamponiki, dan TPS 4 Raha.

Namun, setelah PSU dilangsungkan, MK justru kembali meminta PSU di TPS 4 Raha dan TPS 4 Wamponiki. Putusan itu lantaran adanya keterangan dari aparat kelurahan setempat yang menyebut masih adanya persoalan saat proses PSU.

Adapun persoalan yang terjadi di TPS Marobo dinyatakan selesai. Terkait perolehan keseluruhan suara saat PSU yang terakhir, yakni PSU yang diselenggarakan pada 19 Juni lalu, pasangan nomor urut 3 tercatat lebih unggul dari pasangan nomor urut 1.

Dalam laporannya, KPU menyatakan pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 47.587 suara, pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 5.381 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 memperoleh 47.554 suara. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

2 KOMENTAR

  1. Rasa Lucu saja yg dipersoalkan pa Malik Ditu berkependudukan ganda emangx selama 5 tahun jadi wakil pa Dokter Baharudin domisili di mana? Kenapa dia kalah baru dipeasalahkan cba klw menang akankah dipersoalkan juga?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini