RUU Pengampunan Nasional Memperkebal Koruptor

29

Terlarut suatu kegelisahan yang kini dialami masyarakat Indonesia, baik di kalangan akademisi, aktivis maupun para penggiat anti korupsi dengan pemahaman yang sama ingin memberantas korupsi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari para koruptor.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), selaku  perwakilan masyarakat kini sedang ngotot mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Nasional kepada pemerintah yang dinilai kontra dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ironinya, RUU Pengampunan Nasional yang diajukan justru memperkebal para koruptor. Disatu sisi ingin mengamputasi KPK dan satunya ingin mengampuni penjahat pajak.

Latar belakang lahirnya RUU Pengampunan Nasional didorong oleh beberapa partai diantaranya fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan. Keempat partai ini yang mendorong mengajukan RUU Pengampunan Nasional dengan motif yang kurang  jelas. Apakah ingin mengurangi para koruptor atau sebaliknya?

Pengertian pengampunan nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, serta sanksi pidana perpajakan. Alasannya tidak efektif jika RUU Pengampunan Nasional dikaitkan dengan penghapusan pajak justru akan menambah koruptor dengan cara terselubung karena memanfaatkan aturan tersebut dalam administrasi perpajakan.

Meskipun kebohongan berlari secepat kilat suatu saat akan dibuktikan dengan kebenaran (J.E. Sahetapy). Itulah sekelumit frasa yang dialami bangsa Indonesia. Beberapa aturan yang dibuat oleh DPR tidak selamanya memihak kepada rakyat. Notabenenya, korupsi di Indonesia semakin merajalela bukan justru berkurang karena berawal dari regulasi aturan yang dibuat dan regulasi itu dijadikan celah untuk memperkebal para koruptor di Indonesia.

Hukum yang dicita citakan (Lus Contituendum)

Mengingat untuk kemajuan sebuah bangsa berawal dari aturannya. Maka dengan itu RUU Pengampunan Nasional dinilai bukan untuk memberikan perubahan tetapi justru ingin memberikan kehancuran secara perlahan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Perlu adanya suatu konsep baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dengan cara melibatkan berbagai pihak bukan hanya sekedar ego sektoral oleh DPR terhadap RUU Pengampunan Nasional yang diajukan ke pemerintah.

Ada sebuah kalimat yang ditekankan penulis “ada naluri kebenaran dan keadilan yang hidup dalam diri manusia” maka jangan pernah takut menyuarakan kebenaran untuk perubahan bangsa Indonesia dari para koruptor. Mari kita satukan pemahaman untuk memberantas korupsi di Indonesia. Niscaya segalah aturan yang dikeluarkan oleh DPR secara publik diakui sebagai kebutuhan pasti akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. ***

 

Farma SH
Mahasiswa Program Magister Kenotariatan Unissula

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini