Saddil Ramdani Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

1335
Saddil Ramdani (Foto : Akun Instagram @saddilramdani76)
Saddil Ramdani (Foto : Akun Instagram @saddilramdani76)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pesepakbola tim nasional Indonesia Saddil Ramdani sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Irwan (25).

Kasatreskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya terlebih dahulu memeriksa pemain yang merumput bersama klub Bhayangkara FC itu sebanyak dua kali.

“Kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang kasusnya sudah kita naikkan jadi tersangka. Untuk hari ini korban baru kami periksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban masih belum bisa diperiksa,” ungkap AKP Muhammad Sofwan ditemui di Mapolres Kendari, Sabtu (4/4/2020).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Polisi menerapkan pasal 351 ayat 1, dan 170 KUHP. Saddil Ramadani terancam pidana penjara selama 7 tahun. Meski bertatus tersangka, pemain dengan posisi sayap itu tidak ditahan. Kata Sofwan, penahanan merupakan kewenangan penyidik.

(Baca Juga : Pemain Timnas Sadil Ramdani Dilaporkan ke Polisi)

“Selama ini Saddil kami wajib laporkan, tetap jadi tersangka, masalah penahanan itu kewenangan penyidik asal sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, itu kewenangan penyidik tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Sofwan menambahkan pihaknya juga telah memeriksa empat sampai lima orang saksi. Korban Irwan pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polres Kendari.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Eks pemain klub Persela Lamongan itu dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020) oleh saudara korban. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/109/III/2020.

Irwan mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir setelah dianiaya oleh Sadil Ramdani dan rekannya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3/2020). (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini