Saksi Ahli JPU Benarkan Perkara Jurnalis Buteng Cacat Formil

557
Saksi Ahli JPU Benarkan Perkara Jurnalis Buteng Cacat Formil
Cacat Formil - Saksi ahli hukum pidana, Kaimuddin Haris membenarkan perkara jurnalis Buteng, Sodli Soleh cacat secara formil. Keterangan itu diberikan di persidangan PN Pasawajo, Buton, Sultra, Rabu (12/2/2020). (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan perkara hukum jurnalis Sodli Soleh cacat formil secara hukum. Jurnalis Buteng itu tidak sepatutnya dipidana..

Oheo Kaimuddin Haris, saksi ahli JPU membenarkan bahwa dia yang memberi pandangan hukum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Tapi setahunya saat itu status jurnalis Buton Tengah (Buteng) Sodli Soleh merupakan seorang wiraswasta. BAP itu sendiri dibuat oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau.

Baca Juga : Kisah Istri Jurnalis Sodli Soleh yang Dipecat sebagai Honorer di DPRD Buteng

“Saya tidak tahu (BAP) itu dikaburkan sengaja atau tidak sengaja. Tapi memang status seseorang itu harus jelas. Kalau itu ada unsur kesengajaan dihilangkan pasti melanggar,” jelas pengajar di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo itu dipersidangan Pengadilan Negeri Pasarwajo, Buton, Rabu (12/2/2020), saat dikonfrontir kuasa hukum Sodli Saleh.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kala itu, kuasa hukum juga menanyakan, apa konsekuensi hukumnya jika dalam surat dakwaan ditambah putusan terdapat perbedaan status pekerjaan warganegara. Haris menjawab, “batal demi hukum”.

Terkait undang-undang Informsi Transaksi Elektronik (ITE) yang didakwakan pada Sodli Saleh, Saksi ahli hukum pidana dari JPU itu menyebut Bupati Buteng, Samahuddin selaku saksi korban semestinya hadir dalam persidangan. Tujuanya agar pengadilan dapat mengukur sejauh mana ketersingungannya terkait tulisan Sodli Saleh.

“Kalau pandangan ahli dia (Bupati, Samahuddin) harus hadir yang mulia, karenakan harus memberikan langsung keterangan pada mejelis, sebab majelis yang harus menilai,” jawabnya saat ditanyai hakim ketua.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Baca Juga : Kisah Sodli Dipenjara Karena Berita

Untuk diketahui sidang jurnalis Sodli Saleh sudah digelar beberapa kali, saat ini telah sampai ketahap mendengarkan keterangan saksi. Meski begitu saksi korban, Bupati Buteng, Samahuddin, tidak pernah hadiri persidangan meski telah tiga kali diminta majelis haki. Sidang akan dilanjutkan pekan depan Kamis 20 Februari, sekali lagi, majelis hakim memanggil Bupati, Samahuddin.

Kasus Jurnalis Sodli Saleh sendiri bermula dari tulisan yang mengkritim pengerjaan proyek penataan simpang Labungkari. Pemda Buteng beranggapan data-data karya jurnalistik Sodli tidak benar, akhirnya dilaporkan kepada Polres Baubau dengan tuduhan melanggar undang undang Informasi Transaksi Elektronik. Mencemarkan nama baik Bupati, Samahuddin, juga tulisan Sodli disebut menyinggung sara (suku, agama, ras, dan antar golongan). A

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini