Saksi Kasus Korupsi Diknas Konawe Mengaku Sudah Kembalikan Rp250 Juta

604
Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Saksi dalam sidang kasus korupsi dana rutin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Sukri Nur, mengklarifikasi soal pinjaman uang senilai Rp250 juta dari mantan Bendahara Dikbud Konawe, Gunawan.

Sukri Nur mengatakan, uang tersebut dipinjam pada 2015 lalu untuk keperluan pribadi. Tiga tahun kemudian uang itu dikembalikan secara bertahap kepada Bendahara Dikbud Konawe bernama Malik.

“Dikembalikan di Rutan Tunggauna Unaaha pada 2018. Awalnya Rp80 juta diterima, lalu Rp170 juta. Ada bukti kuitansi penerimaan yang dibuat sendiri oleh Gunawan. Kalau tidak ada kuitansi saat itu, saya tidak mau menyerahkan,” kata Sukri saat dihubungi, Selasa (13/8/2019).

Sukri melanjutkan, uang Rp80 juta tersebut diserahkan langsung kepada Malik selaku bendahara. Setelahnya uang itu dibawa kepada Gunawan. Kemudian pengembalian sisanya yang Rp170 juta dilakukan di dalam rutan.

(Baca Juga : Hadiri Sidang, Kery Bantah Terima Uang Korupsi Dana Rutin Diknas Konawe)

Saat pengembalian uang, kata Sukri, dia bersama dengan Bendahara Dikbud saat ini Malik, Ridwan Lamaroa (mantan Kepala Dikbud Konawe), dan Gunawan. Selanjutnya yang bertanda tangan sebagai saksi Malik dan Ridwan.

Saat sidang pada Senin, 12 Februari 2019, kata Sukri, bukti itu sudah diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, bukti pengembalian itu juga sudah ada di tangan Dikbud dan Inspektorat Konawe.

Sukri menegaskan uang pinjaman itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang membelit terdakwa Gunawan, Ridwan, dan Jumrin. Soal dikembalikan tidaknya uang tersebut di kas daerah, menurutnya itu sudah menjadi urusan Ridwan sebagai kepala dinas saat itu.

(Baca Juga : Bupati Disebut Perintahkan Bagi Duit ke Ketua DPRD Konawe)

“Tidak ada hubungannya itu. Saya pinjam uang itu 2015 saat menjabat Kepala Seksi Pendidikan Menengah (Dikmen) SMA dan SMK, sementara kasus ini 2016 dikdas (SD dan SMP). Jadi tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saya,” kata dia.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus korupsi dana rutin pemeliharaan gedung di Dikbud Konawe tahun anggaran 2016 kembali digelar di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Baruga, Kota Kendari, Senin (12/8/2019).

Sidang itu menghadirkan dua orang saksi yaitu Ketua DPRD Konawe, Ardin dan Sakri Nur, ASN di Dikbud Konawe yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini