Samsuddin Rahim “PD” Kembali Masuk Unsur Pimpinan DPRD Kota Kendari

444
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua DPRD Kota Kendari Syamsuddin Rahim
Samsuddin Rahim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim optimistis bahwa dirinya kembali diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk masuk dalam unsur pimpinan legislatif Kota Kendari periode 2019-2024.

“Yang diusulkan DPW PAN itu bernama Samsuddin Rahim, satu nama dan hari ini SK dari DPP PAN Pusat sudah keluar,” ungkap Samsuddin dengan gurauan karena menyebut namanya sendiri usai rapat paripurna istimewa mendengar pidato kemerdekaan Presiden, Jumat (16/8/2019) di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari.

Untuk diketahui, Samsuddin Rahim didapuk menjadi Ketua DPRD Kota Kendari pada tahun 2017 menggantikan Abdul Razak yang waktu itu maju bertarung di Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari melawan ADP- Sulkarnain dan Derik- Suri Suriyah.

Ia menggantikan Abdul Razak karena menjadi peraih suara terbanyak kedua pada Pilcaleg 2014 lalu dari PAN yakni 2.446 suara.

Baca Juga : Jika Masih Bandel, DPRD Kendari Ancam Bekukan RS Dewi Sartika

Kemudian, pada Pilcaleg April 2019 kemarin, Samsuddin Rahim meraih suara terbanyak kedua 2.222 suara setelah Muhammad Syaifullah Usman 2.396 suara berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1844/PAN.MK/7/2019.

Untuk perolehan kursi di DPRD Kota Kendari, PAN mendapatkan 5 kursi dengan jumlah 8.952 suara keseluruhan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah disebutkan pada pasal 9 bahwa Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua.

Selanjutnya, dalam pasal 13 pemilihan pimpinan DPRD dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Dan pada pasal 14 calon pimpinan DPRD yang mendapat suara terbanyak secara berurutan sesuai dengan jumlah unsur pimpinan DPRD, ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPRD.

Calon pimpinan DPRD terpilih yang telah ditetapkan dengan keputusan DPRD diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden untuk pimpinan DPRD Provinsi, dan oleh Gubernur atas nama Presiden untuk pimpinan DPRD kabupaten/kota.(a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini