Sanksi Berat Menanti Lurah Cabul

58

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka, Mujahidin memastikan sanski berat untuk pelaku pencabulan yang dilakukan oleh lurah Induha Abu kepada kepada AF siswi SMP kelas VII di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP Kecamatan Latamba, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepada ZONASULTRA.COM, Mujahidin mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Abu melanggar hukum dan juga telah mencoreng nama baik korps Aparatur Sipil Negara (ASN). (Artikel terkait: Beri Uang Rp.50 Ribu, Oknum Lurah Cabuli Anak Dibawah Umur)

“Kalau kita di BKD, ya kita kembali ke peraturan pemerintah nomor 3 tentang disiplin PNS, PNS ini kan yang seharusnya dia menjadi panutan di masyarakatnya, mengenai sanksinya di BKD ada, kalau sanksi yang sementara ditangani oleh kepolisian kan unsur pidananya,” ungkapnya, Selasa (01/9/2015).

Dia menjelaskan, sanksi Undang-undang ASN adalah berupa pemberhentian dari jabatan yang bersangkutan. Dan itu tinggal menunggu usulan dari pimpinan diatasnya dalam hal ini Camat Latamga.

“Kalau secara lisan sudah kemarin ada penyampaian dari camat, cuma kita sarankan, pak camat buat laporan secara tertulis,  kemudian disampaikan ke bupati,” ujarnya.

Mujahidin juga mengatakan, pemberian sanksi kepada PNS merupakan kewenangan bupati. “kita lihat disposisi dari pak bupati, karena dalam hal ini yang memberikan sanksi kepada ASN ada di pak bupati, kita di sini ada juga pembinaan pegawai, tetap juga kita bina. Cuma persoalannya kalau sudah di dalam tahanan, kita lihat saja pasal-pasal apa dalam PP nomor 53 yang bisa kena dia,” terangnya.

Dia menambahkan, sanksi sosial dari masyarakat dan sanski kepegawaian dari BKD sudah ada, namun untuk sanksi berat yang menanti lurah Induha menunggu keputusan Incrah, sebab, secara khusus Kepala Lurah Induha telah melanggar UU perlindungan anak.

“Sanksi kepegawaian dari kita minimal untuk sementara harus diberhentikan menjadi pelaksana tugas di sana (Lurah Induha), namun selanjutnya apakah diberi sanksi terberat kedepannya dalam UU ASN setelah ada keputusan yang Incrah, diatas 5 tahun ancamanya, itu dapat diberhentikan secara langsung dengan tidak hormat tanpa menunggu mengunduran diri dari yang bersangkutan, jadui untuk sanksi PNS kita lihat proses pidananya di kepolisian. Kita lihat kedepan, pasal apa dan berapa ancaman yang diberikan, tapi dalam PP 53 dan UU nomor 5, ASN dalam hal ini PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan, dalam keputusan incrah ancama 5 tahun ke atas, itu dapat diberhentikan tidak dengan hormat,” tandasnya mengulang.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini