Sanksi Kasus Penamparan Staf DPRD Sultra yang Dilakukan Ketua Komisi III Tunggu Rapat Internal BK

36

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sanksi kasus penamparan staf DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Alfian Syahputra yang dilakukan Ketua Komisi III Tahrir Tasrudin pada saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Konawe dalam rangka HUT Konawe di Unaaha pada Jumat (3/3/2017) lalu, tinggal menunggu rapat internal Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra.

Berita Terkait : Tampar Staf, BK Segera Beri Sanksi pada Ketua Komisi III DPRD Sultra

Abdul Malik Silondae

Hal itu diungkapkan oleh Ketua BK Abdul Malik Silondae saat ditemui usai sidang mendengarkan kesaksian terlapor, Senin (20/3/2017) siang. Menurutnya BK belum bisa menjatuhkan sanksi kepada Politisi PAN, sebab pihaknya masih akan melakukan rapat internal terlebih dahulu.

“Yang jelas kita sudah panggil. Beliau sudah mengklarifikasi dari apa yang terjadi menurut versinya,” ungkapnya.

Diungkapkannya, pemanggilan Tahrir hari ini oleh BK adalah untuk mendengarkan kesaksian beliau, serta penyampaian kronologi pada saat kejadian di Konawe, Jumat (3/3/2017) lalu.

Terkait kapan akan dilakukan rapat internal BK, Malik mengatakan, rapat internal BK akan dilakukan satu, dua hari ini. Dalam rapat internal tersebut akan dibahas terkait data-data yang telah dikumpulkan oleh BK.

Baca Juga : Gegara Tempat Duduk Ketua Komisi III DPRD Sultra Tampar Stafnya

“Yang jelas belum ada keputusan. Nanti setelah rapat internal baru kita finalkan semuanya. Artinya kita akan tindak lanjuti sesuai aturan BK dan kita berharap minggu ini sudah selesai sehingga minggu depannya sudah bisa kita tentukan saksi apa yang akan diberikan kepada Pak Tahrir,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini