Sanski DKPP Untuk KPU Muna Belum Dijadwalkan

62
Sanski DKPP Untuk KPU Muna Belum Dijadwalkan
Endang Wihdatiningtyas

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Muna telah digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di sekretariat KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/3/2016) siang. Namun demikian untuk rapat pleno pembacaan keputusan akhir DKPP RI belum dapat dipastikan.

 Sanski DKPP Untuk KPU Muna Belum Dijadwalkan
Endang Wihdatiningtyas

Anggota DKPP RI Endang Wihdatiningtyas mengatakan, untuk sampai pada keputusan akhir maka resume-resume dari tim pemeriksa daerah (TPD/majelis sidang) harus dikumpulkan dulu. Setelah itu dibawa ke DKPP RI untuk diplenokan oleh semua anggota DKPP RI yang berjumlah 7 orang.

Sanksi yang akan dikenakan bisa peringatan, peringatan keras, hingga pemecatan dan bisa pula rehabilitasi nama baik jika anggota KPU dinilai tidak melanggar kode etik. Kata Endang, sanksi tersebut akan diputusakan sesuai kadar dan jenis pelanggaran komisioner KPU.

“Waktunya (hasil pleno) bisa saja setelah atau sebelum KPU Muna menggelar PSU (Pemilihan Suara Ulang),” kata Endang usai sidang tersebut.

Lalu apakah berpengaruh putusan DKPP terhadap PSU Muna? Endang mengatakan proses PSU akan tetap berjalan sesuai jadwal dan tahapan. Buktinya segala persiapan PSU kini terus dijalankan sesuai keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk diadakan PSU di tiga TPS.

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini