Satnarkoba Polres Kolut Bekuk Dua Pengedar Sabu

965
Satnarkoba Polres Kolut Bekuk Dua Pengedar Sabu
SABU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba, M Kadir alias Aco (31) dan Haidil alias Idil (30). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba, M Kadir alias Aco (31) dan Haidil alias Idil (30). Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda setelah salah satunya melarikan diri saat ditangkap.

Kasat Narkoba Polres Kolut Iptu Sumantri menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (14/8/2018) lalu setelah pihaknya menerima informasi dari warga bahwa sore itu akan ada transaksi narkoba di jalan DPRD bypass Desa Ponggiha, Kecematan Lasusua.

Anggota Satnarkoba bergerak cepat lalu mengintai Daihatsu Xenia yang digunakan kedua pelaku. Saat M. Kadir turun dari mobil polisi langsung menangkapnya.

“Pelaku tidak dapat mengelak satelah ditemukan dua saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dan satu batang sumbu kompor yang terbuat dari jarum spoid sebagai alat isap sabu,” terang Kasat, Kamis (16/8/2018).

Saat polisi menginterogasi M. Kadir, Haidil yang mengemudikan mobil tersebut langsung melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menemukan mobil bersembunyi di pinggir sungai Desa Ponggiha.

Setelah dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, polisi kembali menemukan satu saset plastik bening yang diduga berisi sabu. Saset itu disimpan di dalam pembungkus rokok dan diletakkan di bawah karpet mobil pada bagian tengah. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kolut untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (B)

 


Reporter: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini