Satpol PP Akan Tertibkan Baliho Balon Gubernur Sultra Yang Langgar Perda

119
Satpol PP Akan Tertibkan Baliho Balon Gubernur Sultra Yang Langgar Perda
BALIHO BALON GUBERNUR - Baliho salah satu bakal calon (balon) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terpasang di pohon yang ada disalah satu jalan protokol di Kota Kendari. Pemasangan baliho tersebut, melanggar Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Perda nomor 12 tahun 2014 tentang Kebersihan dan Keindahan. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

Satpol PP Akan Tertibkan Baliho Balon Gubernur Sultra Yang Langgar Perda BALIHO BALON GUBERNUR – Baliho salah satu bakal calon (balon) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terpasang di pohon yang ada disalah satu jalan protokol di Kota Kendari. Pemasangan baliho tersebut, melanggar Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Perda nomor 12 tahun 2014 tentang Kebersihan dan Keindahan. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemasangan bahilo bakal calon (balon) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari, terutama yang terpasang di pohon disinyalir melanggar peraturan daerah (perda) tentang ruang terbuka hijau dan perda tentang kebersihan dan keindahan.

Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari Amir Hasan menegaskan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, mengenai baliho balon Gubernur Sultra yang terpasang di pohon-pohon yang banyak ditemui di jalan-jalan protokol yang ada di Kota Kendari.

“Tidak bisa memasang alat peraga kampanye di pohon. Tapi kami sudah koordinasi dengan DLHK sebagai leading persoalan itu. Kalau memang ada perintah, kami turunkan, tapi terlebih dahulu kita bertemu dengan tim dari balon. Pasalnya ini politik, apalagi kami pegawai kota yang notabene pak Asrun jadi calon gubernur. Jangan sampai ada anggapan bahwa ada intervensi dari beliau kepada kami,” kata Amir Hasan.

Dikatakan, jika Wali Kota Kendari Asrun tidak maju dalam kontestasi pemilihan Gubernur Sultra 2018, maka baliho atau alat peraga kampanye balon gubernur yang terpasang di pohon langsung dibuka oleh jajaran Satpol PP Kota Kendari.

“Seandainya pak Asrun tidak maju kami akan buka, tapi persoalannya pak Asrun maju. Jangan sampai dibilang ada intervensinya pak Asrun,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penertiban baliho balon Gubernur Sultra tidak ada pilih kasih antara balon gubernur satu dengan yang lain. “Tidak ada pilih kasih. Pak Asrun pun sudah sampaikan kalau memang melanggar buka,” ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLHK Kota Kendari Ratna Sakay. Menurutnya, pohon merupakan komponen utama ruang terbuka hijau yang berfungsi meningkatkan kenyamanan lingkungan . Jadi salah besar, jika pohon dipasangi baliho balon gubernur.

Ratna mengungkapkan, terkait penertiban baliho balon gubernur, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan Satpol PP Kota Kendari mengenai formasi teknis di lapangan. Setelah itu, tim dari masing-masing balon disurati dan diberikan tenggang waktu untuk menurunkan baliho balon yang mereka usung.

“Kita akan surati dalam beberapa hari ini. Kalau mereka tidak bisa membuka, ya kami akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk membuka. Sebab bagaimana pun pohon itu aset pemerintah, karena mulai dari bibit, penanaman, dan pemeliharaan menggunakan anggaran pemerintah. Selain itu tindakan yang dilakukan itu melanggar Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Perda nomor 12 tahun 2014 tentang Kebersihan dan Keindahan,” ungkap Ratna saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/8/2018). (B)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini