Satpol PP Muna Turun Tangan Urus Sapi

361
Satpol PP Muna Turun Tangan Urus Sapi
PENERTIBAN SAPI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muna, mengamankan sapi yang berkeliaran dalam kota Raha, Sabtu (14/7/2018). (Foto Istimewa Rahim for ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA-Aparat Satpol PP di Muna belakangan ini dibuat sibuk gara-gara sapi. Hewan ternak milik warga itu kerap terlihat berkeliaran di berbagai sudut kota. Nah, Sabtu (14/7/2018) siang, petugas akhirnya bertindak tegas. Sapi-sapi itu ditangkapi. Setidaknya ada sembilan (9) ekor yang sukses diamankan.

Ternak bernilai ekonomi tinggi itu diamankan saat berkeliaran di Alun-alun Kota Raha dan Jalan Jendral Ahcmad Yani, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Warga memang sudah kerap mengeluhkan banyaknya sapi yang berkeliaran dalam Kota Raha. merusak tanaman, juga sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Kita juga sudah resah sekarang, jadi hari ini kita langsung amankan sebanyak sembilan ekor sapi. Karena beberapa waktu yang lalu ada pengendara sepeda motor jatuh, akibat tali sapi yang membentang di jalanan,” kata Kasatpol PP Muna Sumithata, saat ditemui, Sabtu (14/7/2018).

Sumithata menjelaskan, ketegasan aparatnya karena ada payung hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda). Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan menyampaikan secara langsung kepada pemilik sapi dan memasang papan pengumunan berupa baliho di tempat-tempat umum yang sering sapi berkeliaran.

“Sekitar kurang lebih 3 bulan, kita sudah menyampaikan kepada pemilik sapi. Tetapi lagi-lagi mereka tidak mengindahkan apa yang telah kita sampaikan, jadi sesuai ketentuan dalam Perda kita amankan sapi-sapi tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, dengan diamankan sapi-sapi tersebut, bukan untuk merugikan para pemilik ternak sapi tetapi sudah ketentuan dalam Perda. Untuk itu, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan ternak sapi dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Muna.

“Kita sudah geram, karena pemilik ternak sapi sudah berani mengikat sapinya di pagar Alun-alun Kota Raha. Sapi bisa saja kita dikeluarkan tetapi pemilik mau membuat surat pernyataan yang tegas seperti tidak lagi mengikat sapi di tempat yang bukan peruntukkannya, tidak membiarkan sapi-sapinya berkeliaran di tempat umum. Apa bila itu masih tetap didapatkan kita akan tindaki sesuai Perda,” ungkapnya.

Untuk itu, Sumithata mengimbau kepada seluruh pemilik ternak sapi, dengan kesadaran penuh dapat menertibkan sapi-sapinya dan tidak melakukan pembiaran kepada sapi-sapinya untuk berkeliaran di dalam Kota Raha. Lanjut dia, suka dengan tidak sukanya itu semua sudah menjadi kebijakan pemerintah daerah. “Kota Raha ini bukan untuk ternak sapi,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik sapi yang ditemui di kediaman Kasatpol PP, Hasanuddin (64) warga Jalan Sgoldaria, Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu, mengaku sebelumnya sudah pernah mendapat teguran dari pemerintah khususnya Dinas Peternakan. Akan tetapi, dirinya masih tidak mengindahkan teguran tersebut.

“Kita ikat sapi di halaman Alun-alun Kota Raha karena kita mau potong dan di jual. Hanya saja, untuk jatah pemotong sapi menunggu antrian kira-kira dua hari. Saya akui ini kesalahan dari kami juga,” tututnya.(B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini