Satu ASN di Konut Dijatuhi Sanksi Kode Etik dan Perilaku

2701
Satu ASN di Konut Dijatuhi Sanksi Kode Etik dan Perilaku
FOTO BERSAMA-Bupati dan Wakil Bupati Konut, Ruksamin-Raup melakukan foto bersama usai mengikuti upacara HUT RI ke 75.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), inisial RN yang bertugas sebagai tenaga guru disalah satu Sekolah Dasar (SD) 6 Asera wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dijatuhi sanksi kode etik dan perilaku.

Putusan itu dibacakan staf protokol Pemda Konut usai pelaksanaan upacara penaikan bendera merah putih dalam memperingati HUT RI ke 75 bertempat di pelataran kantor Bupati, Senin (17/8/2020).

Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konut nomor 113/2020 tentang penjatuhan sanksi moral yang dianggap melanggar kode etik dan perilaku sebagai seorang abdi negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kedisiplinan jiwa korps dan kode etik Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Bupati Konut, Ruksamin yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan, sanksi yang diberikan telah melalui proses pemeriksaan sidang kode etik oleh tim dewan mejelis yang dibentuk Pemda Konut kepada siapa yang dianggap dan diduga melanggar. Dari hasil putusan itu, selanjutnya dituang dalam bentuk SK Bupati.

Diungkapkan, dari laporan yang diterima, yang bersangkutan tanpa melakukan komfirmasi dan klarifikasi langsung memposting di media sosial (medsos) mengenai masalah keterlambatan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Unggahan itu, dianggap menimbulkan provokasi.

“Menindaklanjuti dari postingan di medsos itu, bersangkutan langsung disurati dan dilakukan pemanggilan yang ditangani oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Pemda. Untuk seperti apa hukumannya, semua dilimpahkan ke tim yang dibentuk,”terangnya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Konut, Raup menyayangkan sikap ASN tersebut. Disampaikan, harusnya sebagai ASN yang terikat dalam aturan undang-undang harus bersikap baik, dan menyikapi persoalan dengan bijak. Terlebih dalam bermedsos yang memiliki dampak besar juga berakibat fatal.

“Hanya persoalan terlambat saja kan tidak mungkin menghilangkan hak-haknya, ini persoalan waktu untuk diberikan TPP. Dan itu semua perlu diketahui ada mekanisme dan peroses yang dilakukan bagian keuangan yang kita ikuti dan lalui. Yang fatal kalau kehilangan hak, dan itupun juga ada mekanismesnya juga,”terangnya.

Kedua pimpinan di Bumi Oheo ini, mengimbau dan mengharapkan kepada seluruh ASN Konut agar kasus tersebut menjadi perhatian dan pelajaran, juga bersikap lebih baik sebagai seorang yang memberikan pelayanan untuk negara, daerah dan masyarakat. Serta, tidak sewena-wena menggunakan medsos yang dapat merugikan diri sendiri. (b)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini