Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konsel, AKBP Hendrik Widyana mengatakan SA saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Meski demikian pihak penyidik telah memiliki alat bukti yan
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konsel, AKBP Hendrik Widyana mengatakan SA saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Meski demikian pihak penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka.
Yang pembantu bendahara ini belum dinaikan statusnya. Jadi dia masih sebagai saksi, tetapi kita sudah punya alat bukti bahwa dia terlibat dalam dugaan penggelapan pajak sertifikasi tersebut, kata kapolres di ruang kerjannya, Senin (26/1/2015)
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Syafaruddin, Najimin dan Aminuddin.
Terkait proses hukum ketiga tersangka tersebut, Hendrik mengatakan berkasnya sudah dilimpahkan ke Jaksaan Negeri (Kejari) Andoolo untuk segera disidangkan.
Untuk diketahui, kasus yang bergulir sejak Mei 2014 itu merugikan negara sebanyak Rp.3,8 miliar. Pajak sertifikasi terhadap 1.086 orang guru di Konsel selama tiga triwulan tak disetorkan kas negara.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 22 orang saksi dan satu saksi ahli diantaranya mantan Kadismukdora Burahim, Kadismukdora Walam, Kepala Bagian Hukum Setda Konsel Pujiono bersama Kepala Inspektorat Konsel Sahrin Saudale sebagai pelapor, terlapor bendahara Dikbud Syafaruddin dan pegawai Kantor Pos Kendari Aminuddin serta Najimin sebagai perantara. (Efan)