Satu Perangkat Desa di Bombana Terancam Pidana Pemilu

901
Satu Perangkat Desa di Bombana Terancam Pidana Pemilu
RAPAT - Oknum perangkat desa di Desa Rakadua, Kecamatan Poleang Barat, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) pada Rabu (16/1/2019) malam di Kantor Bawaslu Bombana. (Muh Jamil/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap salah satu perangkat desa di Desa Rakadua, Kecamatan Poleang Barat. Oknum perangkat desa tersebut diduga telah menyebarkan kalender salah satu peserta pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Bombana Hasdin Nompo mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan awal di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) bersama kepolisian dan kejaksaan setempat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Pertemuan awal telah kami bahas pemanggilan beberapa pihak untuk proses klarifikasi,” kata Hasdin Nompo di Rumbia, Kamis (17/1/2019).

Ketua Bawaslu Bombana, Hasdin Nompo
Hasdin Nompo

Hasdin menjelaskan, dugaan pelanggaran itu berawal dari laporan masyarakat setempat. Di mana, perangkat desa tersebut membagikan kalender salah satu calon kepada masyarakat di desa itu.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Meski begitu, pihaknya belum bisa menyebut identitas oknum perangkat desa tersebut, termasuk identitas calon yang dikampanyekan.

“Dalam aturan Bawaslu itu, ada dua pasal yang diduga telah dilanggar oleh oknum perangkat desa itu yakni Pasal 494 dan Pasal 493 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pidana Pemilu,” jelasnya.

(Baca Juga : 107 Pendaftar Relawan Demokrasi Diuji di Kantor KPUD Bombana)

Sementara untuk larangan keterlibatan perangkat desa juga memiliki aturan tersendiri. Di mana, salah satunya telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 yang berbunyi perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan atau pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

“Sanksi yang akan dijatuhkan pada terduga yakni pada pasal selanjutnya yaitu Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014 bisa tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara tidak hormat sebagai perangkat” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Ketua Bawaslu Bombana mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan ASN, kepala desa, kepala dinas, dan kepolisian agar tidak bermain-main dengan aturan kepemiluan.

“Kami harapkan melalui temuan ini bisa menjadi acuan bagi perangkat desa lain, termasuk kalangan ASN di lingkup Kabupaten Bombana,” tutupnya. (b)

 


Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Jumriati

1 KOMENTAR

  1. Ini merupakan bukti yg feer’ bhawa bawaslu bombana mejalakan pengwasan yang maksimal shinga peka dgn informasi kemudian mnelusuri adanya oknum aparat desa yg brani melibatkan diri sekalipun di ketahui bahwa hal ini dilarang” salut dgn media on line zona sultra tanggap memuat berita ini’

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini