SD di Kendari Diwarning Sesuaikan Nama Sekolah

553
Lolos Program Perencanaan Diknas Konut, SD 7 Sawa Tak Pernah Dapat Panggilan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mewarning (imbau) kepada semua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kendari, untuk menyesuakan nama sekolah dengan mengubah nomenklatur (nomor sekolah).

Perubahan nomenklatur tersebut mengikuti nama kabupaten/kota yang pengurutannya sesuai dengan tahun pendirian sekolah tersebut. Sebelumnya ada beberapa nama sekolah yang tidak sesuai dengan nama Kecamatannya. Seperti SDN 13 Baruga, padahal berada di Kecamatan Kadia, SDN 2-3 Baruga yang berada di Kecamatan Wua-Wua dan seterusnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikmudora Kendari, Meriyanti mengatakan, peresmian nomenklatur ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari pada 30 Desember 2018 lalu. Dikmudora Kendari melakukan rapat koordinasi dengan SDN di Kendari pada 23 Januari 2019.

Hal tersebut, kata dia, agar sekolah segera mengubah nomenklatur setelah menerima SK nomor sekolah, berdasarkan tahun pendiriannya masing-masing. Namun dari sejumlah sekolah belum ada yang merubah nomenklatur.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN di Kendari, agar segera menyesuaikan nomor nomenklatur sekolah berdasarkan SK yang diterima dan stempel sekolahnya,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/1/2019).

Ia menjelaskan, dari 115 SDN di Kendari, ada beberapa sekolah yang bergabung diantaranya, SDN 12 Abeli bergabung di SDN 9 Abeli, SDN 11 Poasia bergabung di SDN 2 Poasia, SDN 17 Mandonga Bergabung di SDN 12 Mandonga. Sehingga, secara keseluruhannya terdapat 106 nomenklatur SDN yang ada di Kendari.

Dia mengatakan pergantian momenklatur sangat disambut baik pihak sekolah. Mengingat sebelumnya ada sekolah yang berlokasi di Kecamatan lain. Ketika mendapatkan prestasi sekolah diklaim oleh kecamatan lain. Sehinga, itu akan merugikan sekolah yang berprestasi.

“Dengan adanya nomenklatur yang baru ini, tentunya kedepannya akan lebih tertata. Disamping itu, mengefisienkan dan mengefektifkan terkait dengan penggunaan anggaran Dana Operasional Sekolah (BOS). Dimana, persyaratan SDN minimal mempunyai 20 peserta didik dalam satu rombel. Apabila, SDN tidak memenuhi ambang minimal tersebut maka sekolah akan kita gabung untuk lebih efektif,” kata dia. (B)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini