Sebelum 30 Desember 2018, Tukarkan 4 Pecahan Uang Kertas Lama Ini ke BI

243
Sebelum 30 Desember 2018, Tukarkan 4 Pecahan Uang Kertas Lama Ini ke BI

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anda yang memiliki uang pecahan Rp10 ribu (TE 1998), Rp20 ribu (TE 1998), Rp50 ribu (TE 1999), dan Rp100 ribu (TE 1999) untuk segera menukarkannya ke Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra Minot Purwahono mengatakan, masyarakat yang masih memiliki uang tersebut agar segera menukarkannya ke Bank Indonesia sebelum 30 Desember 2018.

BI akan menukarkan uang yang telah dicabut dan ditarik tersebut senilai jumlah uang yang dimiliki dengan uang emisi baru yang masih beredar saat ini.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Sebutnya, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI 2008 tanggal 25 November 2008, Bank Indonesia telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu :

1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien);

2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara);

3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman); dan

4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (B)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini