Sejak 2015, OJK Sultra tangani 24 Kasus Pengaduan

26

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejak tahun 2015 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menangani 24 kasus pengaduan yang berkaitan dengan sengketa layanan jasa keuangan perbankan maupun non bank terhadap hak dan kewajiban  antara industri jasa keuangan dan nasabahnya.

Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Sultra Achmad Zaelani mengatakan, pada dasarnya OJK mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor keuangan non bank dan sektor pasar modal, serta perlindungan hak-hak konsumen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dari 24 kasus yang kami tangani itu terdiri dari 4 kasus pengaduan dan sisanya berasal dari informasi nasabah yang dilaporkan ke OJK Sultra. Pada umumnya berupa kesalahpahaman  tentang hak dan kewajiban antara sektor jasa keuangan maupun lembaga non bank dengan nasabahnya,” kata Achmad saat ditemui di kantornya, Kamis (17/9/2015).

Untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman (asimetris) tersebut, pihak OJK bersama lembaga perbankan maupun jasa keuangan non bank terus berusaha melakukan upaya edukasi dan literasi terhadap masyarakat pengguna jasa perbankan maupun lembaga non bank, agar memahami secara utuh isi sebuah perjanjian yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak. Terutama tentang resiko yang ditimbulkan akibat adanya perjanjian tersebut.

“Namun secara keseluruhan dari kasus yang dilaporkan ke OJK itu, telah kami proses dan berhasil diselesaikan dengan baik dan masing-masing pihak merasa puas atas putusan tersebut,” ujar Achmad.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini