Sejumlah Anggota DPRD Muna Protes Pelantikan Sekwan

302
Ketua Komisi I DPRD Muna Awal Jaya Bolombo
Laode Awal Jaya Bolombo

ZONASULTRA.COM, RAHA – Hubungan DPRD Muna dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna memanas karena pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muna, Suhuzu. Sejumlah anggota DPRD mengemukakan protesnya.

Anggota DPRD mempersoalkan pelantikan Sekwan yang dinilai tak sesuai mekanisme. Pelantikan itu dinilai bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 dan UU MD3 (tentang DPRD) tahun 2014.

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Awal Jaya Bolombo mengecam dan menilai pelantikan Sahuzu sebagai Sekwan cacat hukum dan tak sesuai mekanisme. “Sesuai UU MD3 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016, pelantikan harus melalui persetujuan DPRD,” terang Awal Jaya.

Kata dia, seharusnya sebelum pelantikan Pemda terlebih dahulu mengajukan tiga calon sekwan setelah itu disetujui oleh tiap fraksi. Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Muna, La Irwan, juga mengkritisi keputusan Bupati Muna yang dinilai sepihak tanpa melakukan koordinasi sebelumnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Muna, Rustam
Rustam

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam menuturkan pelantikan Sekwan sudah sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.

“Dasar mutasi itu melalui tim penilai kinerja , sudah jelas di PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dalam pasal 127 angka 4 menjelaskan soal pergantian Sekwan hanya dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD bukan dengan anggota DPRD,” terang Rustam, Rabu (9/1/2019).

Kata dia, DPRD hanya menggunakan aturan lama padahal dalam aturan baru PP nomor 11 tahun 2017 jelas aturannya. “Mereka terbawa dengan kebiasaan lama. Sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD. Kita tak mungkin mengarang aturan. Jadi tak perlu lagi melalui fraksi,” ujarnya.

Kata dia, reaksi penolakan itu, hak dari anggota DPRD. Pihaknya hanya menjalankan perintah yang sudah tertuang dalam aturan terbaru. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini