Sekda Butur : Tiga Hari Absen PPPK Bisa Dipecat

73

ZONASULTAR.COM,BURANGA– Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Sekertaris Daerah Buton Utara (Butur) tak bakalan mentolerir Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang malas masuk kantor. Sebabnya, dalam surat perjanjian kontrak tertuang poin yang cukup keras mengatur kedisiplinan para pegawai tersebut.

Ilustrasi

Di dalam poin itu, tertulis sanksi pemecatan bagi PPPK yang malas berkantor atau tidak masuk kerja selama tiga hari secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

“Bagi tenaga kotrak ingat dan jangan lupa, tiga hari berturut-turut tidak hadir melaksanakan tugas di kantor tanpa alasan jelas tidak ada toleransi untuk kita pertahankan,” kata Pelaksana Sementara (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Butur Baharuddin, saat rapat bersama dengan ratusan PPPK di ruang aula rapat kantor sekretariat daerah (Setda) setempat, Jum’at (10/6/2016).

Setelah SK diterima, lanjut Baharuddin yang juga menjabat Kadis Kehutanan Butur ini, masing-masing PPPK  punya konsekwensi pertanggungjawaban untuk melaksanakan tugas yang baik.
Dengan itu, ia berharap masing-masing kepala bidang mengontrol anggotanya dan kinerjanya agar para honorer  dalam melaksanakan tugasnya.

“Jadi saya kira kita bisa pahami bersama, jangan hanya datang di kantor tidak ada kerja, datang dikantor itu harus ada yang dikerjakan. Ini berlaku bagi seluruh pegawai kontrak di Butur,” tegasnya.

Perlu diketahui, PPPK lingkup Pemda Butur bakal menerima gaji tiap bulan. Terkait besaran gaji, khusus dilingkup kantor Setda masih menunggu peraturan bupati (Perbub). Sedangkan pada masing-masing SKPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan dinas bersangkutan.

Namun, berdasarkan informasi yang didapat awak media ini besaran upah mereka akan bervariasi, sesuai dengan jenjang pendidikan dan beban kerja yang melekat dimasing-masing tenaga kontrak tersebut. (B)

 

Penulis : Darmawan
Editor  : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini