Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi

1660
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar
Kejaksaan Negeri Konawe

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Ridwan Lamaroa, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Uang Persediaan (UP) di Dikbud tahun anggaran 2013 lalu. Selain Ridwan, Kejari juga turut menyertakan Bendahara Dikbud, Gunawan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar membenarkan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dijelaskannya, proses perkara dana ganti Uang (GU), tambah uang (TU) dan uang persediaan (UP) di dinas pendidikan yang dilakukan secara marathon, dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keauangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra terhadap kerugian negara ditemukan adanya kerugian negara Rp 2,3 Miliar.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Benar kita telah menetapkan sekda Konawe dan Bendahara Dinas pendidikan sebagai tersangka, dan keduanya masih saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dan terkait mereka akan ditahan atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan yag saat ini masih berjalan,” terangnya Rabu (7/2/2018)

BACA JUGA :  Diduga Tersengat Listrik, Mahasiswa Politeknik VDNI Meninggal di Dalam Kamar Kos

Diuraikannya, dalam pengelolaan keuangan terdapat selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan harusnya dikembalikan ke kas daerah, namun justru dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, maupun kepentingan-kepentingan lainnya. Sampai berita ini diturunkan, Sekda Konawe dan bendahara Dikbud masih menjalani pemeriksaan di ruang jaksa. (A)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

1 KOMENTAR

  1. Npa suda jelas pencuri masih di biarkan berkeliaran bahkan masih di beri kepercayaan untuk mengirus pemerintahan. bedahnya pencuri ayam yg sekedar hanya buat makan langsung di tahan ini hukum indonesia hukum apa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini