PJ Sekda Sultra Tegaskan Isu Pemberian Gaji 13 pada Juli 2018 Hoax

615
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Isma
Isma

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj Isma memastikan, tidak ada pencairan gaji 13 pada Juli 2018, seperti yang ramai diberitakan.

Isma menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan pemberitahuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS).

“Saya baru dapat whattsap dari ibu Kakanwil Perbendaharaan Negara, dia menyampaikan bahwa apa yang beredar selama ini terkait dengan pencairan gaji 13 itu hoax. Nah hoaxnya itu di bahas lagi, ada gaji 13 atau tidak. Bukan itu,” jelasnya.

Tetapi, sambung Isma, hoax yang di maksudnya yakni gaji 13 yang di cairkan pada bulan Juli mendatang. Namun demikian, Isma mengakui, bahwa pemberian gaji 13 akan tetap ada dan masih dalam proses pembahasan Kemenkeu RI.

“Kemenkeu ini masih membahas itu untuk pemberian gaji 13 itu. Bahwa itu ada, memang ada tapi pencairannya itu yang belum kita tau kapan, belum jelas. Tapi yang jelas kalau sudah, Presiden langsung akan mengumumkan itu,” terangnya.

Sebelumnya, beredar informasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang akan diserahkan pada Juli 2018 mendantang.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Adapun isi pemberitahuan tersebut, yakni:

PEMBERIAN GAJI KETIGABELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2018

  1. Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka pada tahun 2018 akan dibayarkan THR dan Gaji/Pensiun/Tunjangan Ke-13 untuk aparatur pemerintah.
  2. Pemberian Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 akan ditetapkan oleh Presiden dalam 4 (empat) Peraturan Pemerintah yang ditargetkan akan disahkan pada bulan Mei 2018 dan secara simultan Menteri Keuangan akan menerbitkan 4 (empat) Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR.
  3. Beberapa pengaturan penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 adalah:

a. Pembayaran THR direncanakan pada bulan Juni 2018.

b. Pembayaran Gaji Ke-13 dan Pensiun Ke-13 direncanakan pada bulan Juli 2018.

c. THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan THR untuk
Pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan
tambahan penghasilan;

d. Gaji Ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk Pensiun
Ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan
tambahan penghasilan.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

e. THR untuk Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNPNS) pada Lembaga Non Struktural
(LNS) sebesar penghasilan bulan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.

f. Penghasilan Ke-13 untuk PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan bulan
Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.

4. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja, direncanakan sudah dapat
dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR dapat selesai
dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.

5. Untuk Gaji/Pensiun Ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayaran oleh satuan
kerja dapat diajukan mulai akhir bulan Juni 2018 agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli
2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima Pensiun.

6. Kecepatan pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 sangat tergantung
dengan kecepatan dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran
kepada KPPN.

7. Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di atas. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini