Sekolah Wajib Laporkan Pencairan Dana BOS Setiap Triwulan

1075
Dana BOS
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Sekolah lingkup Kota Kendari penerima dana BOS diwajibkan untuk memasukkan laporan pencairan setiap triwulan. Laporan yang wajib dimasukan berupa pemanfaatan dana BOS yang dikelola oleh pihak sekolah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) kendari, Sartini Sarita. Kata dia, saat ini pihaknya tengah menunggu pencairan dana BOS triwulan ketiga. Namun, sebelum itu ia meminta kepada Kepala Sekolah penerima dana BOS lingkup Kendari, untuk memasukkan laporan tentang pemanfaatan anggaran BOS triwulan pertama dan kedua yang sudah lebih dulu cair.

“Jadi anggaran dan BOS itu digunakan untuk apa saja harus dilaporkan. Karena setiap sekolah sudah ada Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) nya masing-masing,” ungkap Sartini, Rabu (5/9/2018).

(Baca Juga : Terkendala Administrasi, Dana BOS SD dan SMP Baru Dicairkan)

Ia menambahkan, termasuk didalamnya honor tenaga kontrak, belanja barang dan jasa, serta aset. Terkait keterlambatan pencairan dana BOS ini, pihaknya mengungkapkan, bahwa Dinas Pendidikan Kabupatan dan Kota bukanlah pengelola tetapi provinsi, jadi Dikmudora Kendari sendiri hanya menunggu instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi.

“Untuk anggaran, itu tergantung dari berapa banyak siswa yang dimiliki pihak sekolah atau penginputan jumlah siswa oleh sekolah di Dapodik, di triwulan kedua itu anggaran yang cair sekitar Rp 60 miliar intinya tergantung jumlah siswa di sekolah penerima dana BOS,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Sri Rahayu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini