Selain Curanmor, Pria Asal Konsel Ini Juga Pelaku Perkosaan Anak

683
Polres Konsel Tangkap Dua Buronan Curanmor
CURANMOR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang buron sejak Agustus 2018. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (11/11/2018), ternyata juga merupakan buronan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Andoolo Inspektur Polisi Satu (Iptu) Harianto. Ia mengatakan bahwa tersangka bernama Jeprianto alias Jepri (19), warga Desa Onembute, Kecamatan Palangga merupakan buronan yang selama ini dikejar pihaknya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi
Kapolsek Andoolo IPTU Harianto
IPTU Harianto

“Dia (pelaku) ini sudah kita buru sejak empat bulan terakhir ini karena kasus pemerkosaan di bawah umur,” kata Harianto pada zonasultra.id, Kamis (14/11/2018).

Harianto menceritakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 21 Juli 2018 malam, di lapangan basket Kelurahan Potoro.

“Korbannya berinisial NPA (16), waktu itu ia menyutubuhi korban secara paksa,” ujar Harianto.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

(Berita Terkait : Polres Konsel Tangkap Dua Buronan Curanmor)

Dikatakan Harianto, pertanggungjawaban pidana kasus pemerkosaanya tersebut bakal dilakukan usai tersangka menjalani hukuman vonis pengadilan yang sedang dijalaninya saat ini karena kasus curanmor.

Jepri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun. (B)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini