Selama Ramadhan Warung Makan dan Tempat Hiburan di Konsel Dilarang Buka

48

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah  (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengeluarkan surat pelarangan membuka warung makan dan tepat hiburan selama Ramadhan. Hal itu untuk menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Puasa itukan bulan sucinya umat Islam, jadi harus ada sikap hormat-menghormati antara umat muslim dengan umat lainnya. Jangan sampai pelaksanaan ibadah puasa itu terganggu hanya karena bukannya warung makan di siang hari atau tempat hiburan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Konsel Sarpul Anam  kepada awak Zonasultra.com, Selasa (16/6/2015).
Namun surat pelarangan itu kata Sarpul, tidak diberlakukan bila ada kaum musafir yang hendak makan di rumah makan. Meski demikian, pihaknya masih tetap akan menegur jika pemilik warung menyajikan makanan secara terbuka.
“Rumah makan atau sejenisnya itu ditutup kecuali yang bisa makan adalah orang-orang musafir yang dalam perjalanan tetapi makannya juga tertutup, tidak di tempat umum dan apabila musafir itu telah berdiam di kampung itu selama tiga malam berarti harus puasa,” tegasnya.
Bagi yang tidak mengindahkan surat pelarangan tersebut lanjutnya, akan diberikan sanksi. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk melakukan patroli warung makan dan tempat hiburan selama Ramadhan.
“Rencananya hari ini paling cepat dan besok paling lambat suratnya akan kami sebarkan. Jadi kalau ada yang didapatkan terang-terangan menjual pada siang hari saya kira itu tidak boleh. Alangkah bagusnya itu menjual masuk magrib pada saat mau berbuka puasa,” tutupnya. (**Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini